Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menegaskan bahwa seluruh proses penyidikan yang dilakukan oleh kepolisian selalu berlandaskan pada fakta dan bukti yang ada.
Pernyataan ini disampaikan untuk memastikan transparansi dan profesionalisme penyidik dalam menangani setiap kasus.
Pernyataan itu disampaikan Ade Ary menanggapi kritik yang disampaikan Tim Advokasi untuk Demokrasi soal pasal jerat terhadap Direktur Lokataru Delpedro Marhaen dan kawan-kawan dinilai dipaksakan.
"Dasar tindakan dari penyidik adalah berdasarkan fakta-fakta yang ditemukan, berdasarkan barang bukti yang ditemukan, dan berdasarkan alat bukti yang didapat. Jadi penyidik bekerja dengan sangat cermat dan hati-hati," kata Ade Ary di Polda Metro Jaya, Senin (8/9).
Ade Ary memastikan proses hukum tetap sesuai aturan yang berlaku.
"Kami punya SOP komitmen Polda Metro Jaya akan usut tuntas kasus ini sebagaimana SOP berlaku. Secara profesional dan proposional," katanya.
Sebelumnya, Tim Advokasi untuk Demokrasi menyoroti proses hukum terhadap Direktur Lokataru Delpedro Marhaen dan kawan-kawan. Mereka menilai sejumlah pasal yang disangkakan, kurang relevan dan cenderung dipaksakan.
Hal itu diungkap oleh kuasa hukum Delpedro Cs, Maruf Bajammal. Dia mengatakan pihaknya mendapati banyak problem dalam penerapan pasal.
Dalam kasus ini, enam orang yang dituding sebagai penghasut dijerat dengan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan, Pasal 45A ayat 3 junto Pasal 28 ayat 3 UU ITE, serta Pasal 76H junto Pasal 15 junto Pasal 87 UU Perlindungan Anak.
"Kami menganggap bahwa banyak problematika yang kemudian terjadi dalam proses penegakan hukum kepada Delpedro dan kawan-kawan," kata dia saat konferensi pers di Gedung YLBHI, Sabtu (6/9).
Maruf membedahnya. Dia menerangkan Pasal 160 KUHP yang mengatur soal penghasutan seharusnya dipahami sebagai delik materiil.
"Artinya harus terjadi sebuah tindakan menghasut. Dan rumusannya itu harus menghasut dalam konteks perbuatan pidana," ujar dia.
Begitupun dalam KUHP baru yang berlaku 2026 juga menegaskan soal penghasutan mesti dilakukan di ruang fisik, bukan ruang maya.
"Artinya apa? Artinya harus di muka umum itu seharusnya dimaknai di ruang fisik, bukan kemudian di ruang maya. Artinya pasal ini harusnya tidak bisa digunakan dalam konteks penggabungan antara kerusuhan di ruang maya dan kemudian di ruang fisik," ucap dia.
Lebih lanjut, dia menerangkan, pasal perlindungan anak disebutnya juga tidak tepat.
"Maksudnya artinya apa? Maksudnya tentunya adalah maksud yang melawan hukum. Pertanyaannya adalah apakah mengajak orang berdemonstrasi itu adalah maksud atau motif yang melawan hukum? Kemudian yang kedua, apakah seseorang yang membuka posko aduan itu adalah maksud yang melawan hukum? Dan yang ketiga adalah apakah seseorang yang berkolaborasi membuat postingan di Instagram itu adalah maksud yang melawan hukum," tanya dia.
"Tentunya dengan logika awal pun mengetahui bahwa itu tidak ada unsur melawan hukum disitu," ujarnya.
Advertisement
Tim Advokasi juga mempertanyakan penggunaan pasal UU ITE.
"Nah kami sampai hari ini kebingungan hoaks atau berita bohong apa yang dilekatkan kepada pelayan kami sehingga kemudian itu menimbulkan kerusuhan. Nah ini kan kita bertanya-tanya kepada proses penegakan hukum yang dilamatkan kepada pelayan kami," ujar dia.
Dia pun menilai cara penegak hukum menggunakan pasal-pasal tersebut berpotensi jadi bentuk penyalahgunaan kewenangan.
"Hukum pidana itu dia tidak bisa diinterpretasikan sesuka hati aparat penegak hukum," ucap dia.
Terkait hal ini, Tim Advokasi untuk Demokrasi pun mendesak pemerintah mengevaluasi proses hukum ini.
"Kami meminta untuk pemerintah peninjau dan kemudian mengevaluasi penegakan hukum yang dilakukan oleh instansi aparat penegak hukum, khususnya kepolisian dalam penanganan demonstrasi yang terjadi, khususnya kepada klien kami," ujarnya.