Yusril: Ganti Rugi Praperadilan Delpedro Dapat Ditempuh Lewat KUHAP Baru
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa permintaan ganti rugi materiel Delpedro Marhaen harus melalui praperadilan, bukan langsung dari pemerintah, sesuai KUHAP baru.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa permintaan ganti rugi materiel oleh Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, dapat diajukan melalui mekanisme praperadilan. Pernyataan ini disampaikan Yusril di Jakarta pada Sabtu, 7 Maret, menanggapi tuntutan Delpedro setelah dibebaskan dari tuduhan penghasutan. Mekanisme ini diatur jelas dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru, memberikan jalur hukum bagi mereka yang merasa dirugikan akibat penangkapan dan penahanan.
Delpedro dan rekan-rekannya sebelumnya ditangkap serta ditahan atas dugaan penghasutan terkait demonstrasi Agustus 2025 yang berujung ricuh, namun akhirnya divonis bebas oleh pengadilan. Setelah pembebasan, Delpedro menuntut negara untuk memberikan ganti kerugian dan memulihkan nama baiknya. Yusril menjelaskan bahwa pemerintah tidak dapat memberikan ganti rugi secara langsung, melainkan harus mengikuti prosedur hukum yang berlaku.
Proses pengajuan ganti rugi ini harus ditempuh melalui permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, tempat perkara pokok sebelumnya diperiksa dan diputus. Langkah ini berpotensi menjadi preseden penting dalam praktik hukum di Indonesia, mengingat Delpedro dkk bisa menjadi yang pertama memanfaatkan mekanisme KUHAP baru untuk tuntutan ganti rugi. Pemerintah menyatakan akan menghormati putusan pengadilan terkait hal ini.
Mekanisme Ganti Rugi Melalui Praperadilan Sesuai KUHAP Baru
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menjelaskan bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru telah mengatur secara rinci mekanisme ganti rugi materiel. Ini berlaku bagi individu yang mengalami kerugian akibat penangkapan atau penahanan tidak sah, seperti yang dialami Delpedro Marhaen dan rekan-rekannya. Proses ini memastikan adanya jalur hukum yang jelas bagi warga negara untuk menuntut haknya.
Menurut Yusril, Delpedro dapat mengajukan permohonan ganti rugi melalui praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yakni pengadilan yang sebelumnya memeriksa dan memutus perkara pokoknya. Pasal 176 dan 177 KUHAP baru mengizinkan hakim yang sama untuk memeriksa permohonan tuntutan ganti rugi dalam sidang praperadilan. Hal ini menunjukkan efisiensi dan konsistensi dalam penanganan perkara.
Yusril menegaskan bahwa pemerintah, kepolisian, maupun kejaksaan tidak memiliki kewenangan untuk memberikan ganti rugi secara langsung kepada Delpedro. Pemberian ganti rugi harus melalui mekanisme praperadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 173, 174, dan 175 KUHAP baru. Pemerintah berkomitmen untuk terikat dan menghormati setiap putusan pengadilan yang dihasilkan dari proses ini.
Langkah Delpedro untuk memperjuangkan haknya melalui jalur hukum ini sangat diapresiasi dan bahkan dapat menjadi preseden penting. Jika permohonan praperadilan ganti rugi ini diajukan, Delpedro dkk akan menjadi pihak pertama yang memanfaatkan mekanisme baru dalam KUHAP. Putusan pengadilan nantinya berpotensi menjadi yurisprudensi bagi penanganan kasus serupa di masa depan, memperkuat kepastian hukum di Indonesia.
Pembebasan Delpedro dkk dan Tuntutan Pemulihan Hak
Delpedro Marhaen, Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, bersama tiga terdakwa lainnya, Muzaffar Salim, Syahdan Husein, dan Khariq Anhar, telah divonis bebas oleh majelis hakim. Mereka dinyatakan tidak terbukti bersalah dalam kasus dugaan penghasutan terkait demonstrasi Agustus 2025 yang berujung ricuh. Putusan ini sekaligus memenuhi hak rehabilitasi mereka, yang dijamin oleh undang-undang.
Dalam persidangan, jaksa penuntut umum dinilai tidak mampu menghadirkan bukti yang menunjukkan adanya manipulasi, fabrikasi, atau rekayasa fakta oleh para terdakwa. Sebelumnya, keempat terdakwa dituntut pidana selama 2 tahun penjara atas dakwaan mengunggah 80 konten kolaborasi yang bersifat menghasut antara 24-29 Agustus 2025. Konten tersebut diduga mengajak pelajar untuk terlibat dalam kerusuhan.
Salah satu unggahan yang menjadi dakwaan yaitu poster bertuliskan "Bantuan hukum pelajar yang turun ke jalan" dengan caption "Kalian pelajar yang ikut aksi? Jangan takut jika ada intimidasi atau kriminalisasi segara hubungi kami". Unggahan ini dituduh menghasut pelajar di bawah umur untuk mengikuti aksi anarkis di depan DPR RI dan Polda Metro Jaya. Namun, majelis hakim tidak menemukan bukti kuat untuk mendukung dakwaan tersebut.
Dengan vonis bebas ini, Majelis Hakim memerintahkan jaksa penuntut umum untuk segera memulihkan hak-hak para terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya. Setelah persidangan, Delpedro secara terbuka meminta negara untuk memberikan ganti kerugian dan memulihkan nama baiknya. Hak rehabilitasi telah terpenuhi melalui putusan pengadilan, sehingga Presiden tidak perlu lagi mengeluarkan keputusan rehabilitasi.
Sumber: AntaraNews