Usai Vonis Bebas, Delpedro Cs Tagih Pemulihan Nama Baik dari Yusril
Menurut Pedro, dirinya dan terdakwa lain terpaksa tidak bekerja, terpaksa tidak bisa berkuliah kembali dan terpaksa mengeluarkan uang juga biaya.
Delpedro Marhaen, Direktur Eksekutif Lokataro Foundation bersuara usai divonis bebas dalam perkara dugaan penghasutan yang berujung kericuhan saat aksi demonstrasi pada akhir Agustus 2025.
Bersama terdakwa lain yang juga divonis bebas, Muzaffar Salim, staf dari Lokataru; Syahdan Husein, Aktivis Gejayan Memanggil dan Mahasiswa Universitas Riau (Unri), Khariq Anhar, Delpedro meminta kepada Menkokum HAM Imipas Yusril Ihza Mahendra sebagai perwakilan negara untuk memulihkan nama baiknya.
"Kami meminta kepada Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra sebagai perwakilan negara untuk memulihkan nama baik kami, memperbaiki harkat dan martabat kami, menggantikan segala kerugian yang telah kami alami, kerugian materil," kata pria karib disapa Pedro di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (6/2).
Tidak Bisa Kuliah
Menurut Pedro, dirinya dan terdakwa lain terpaksa tidak bekerja, terpaksa tidak bisa berkuliah kembali dan terpaksa mengeluarkan uang juga biaya untuk keperluan persidangan.
"Kami mendekam 6 bulan di penjara! Kami berharap ini menjadi preseden dan gambaran bahwa seluruh tahanan politik pada hakikatnya adalah memperjuangkan demokrasi dan kebebasan berpendapat dan HAM, oleh kareanya mereka juga harus segera dibebaskan!," kata dia.
Sebagai informasi, Delpedro Marhein, Direktur Eksekutif Lokataro Foundation divonis bebas dalam sidang perkara dugaan penghasutan yang berujung kericuhan saat aksi demonstrasi pada akhir Agustus 2025.
Vonis
Tidak hanya Delpedro, tiga terdakwa lainnya, yakni Muzaffar Salim selaku staf dari Lokataru, Syahdan Husein selaku Aktivis Gejayan Memanggil, dan Mahasiswa Universitas Riau (Unri), Khariq Anhar juga mendapat vonis yang sama.
"Tidak terdapat bukti bahwa para terdakwa telah mengetahui informasi tersebut keliru sebelum menyebarkannya. Tidak terdapat bukti hubungan sebab akibat langsung atau antara unggahan para terdakwa dengan terjadinya kerusuhan. Kerusuhan yang terjadi lebih berkaitan dengan peristiwa faktual di lapangan yang berdiri sendiri," kata hakim
"Memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan seketika setelah putusan ini diucapkan," ujar hakim.