Hakim Vonis Bebas Delpedro Dkk Perkara Penghasutan Demo Ricuh Agustus 2025
"Memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan seketika setelah putusan ini diucapkan," ujar hakim.
Terdakwa Direktrur Eksekutif Lokataru Delpedro Marhaen dan tiga orang lainnya yaitu Muzaffar Salim selaku staf dari Lokataru, Syahdan Husein selaku Aktivis Gejayan Memanggil, dan Mahasiswa Universitas Riau (Unri), Khariq Anhar divonis bebas oleh majelis hakim atas perkara dugaan penghasutan yang berujung kericuhan saat aksi demonstrasi pada akhir Agustus 2025.
"Tidak terdapat bukti bahwa para terdakwa telah mengetahui informasi tersebut keliru sebelum menyebarkannya. Tidak terdapat bukti hubungan sebab akibat langsung atau antara unggahan para terdakwa dengan terjadinya kerusuhan. Kerusuhan yang terjadi lebih berkaitan dengan peristiwa faktual di lapangan yang berdiri sendiri," kata hakim
"Memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan seketika setelah putusan ini diucapkan," ujar hakim.
Diketahui putusan hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum dua tahun penjara.
Menurut jaksa, mereka terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penghasutan. Perbuatan tersebut dilakukan melalui unggahan 19 konten di media sosial yang dinilai memicu eskalasi kerusuhan.
Konten di Media Sosial
Konten-konten tersebut diunggah melalui sejumlah akun media sosial, antara lain Blok Politik Pelajar, Lokataru Foundation, Gejayan Memanggil, dan Aliansi Mahasiswa Menggugat, yang pengelolaannya berada di bawah persetujuan para terdakwa.
Jaksa Nilai Konten Bersifat Provokatif
Jaksa menilai, konten-konten tersebut berisi ajakan yang bersifat provokatif dan menghasut masyarakat, termasuk melibatkan pelajar dan anak-anak, untuk melakukan perbuatan melawan hukum.