Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya secara resmi mengajukan permohonan penangguhan penahanan terhadap salah satu aktivis berinisial F di Jember, Jawa Timur. Aktivis tersebut saat ini ditahan oleh Polres Jember setelah dijerat dengan Pasal 160 KUHP terkait dugaan penghasutan dalam sebuah aksi unjuk rasa.
Pengajuan penangguhan ini dilakukan pada Senin, 7 Oktober, dengan argumen utama bahwa proses penangkapan dan penetapan tersangka terhadap F dinilai tidak prosedural. LBH Surabaya menekankan bahwa polisi tidak pernah memanggil F sebagai calon tersangka sebelum penetapan tersebut, yang bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Fahmi Ardiyanto, pengacara dari LBH Surabaya, menjelaskan bahwa kliennya F merupakan tulang punggung keluarga dan anak tunggal yang harus menafkahi ibunya yang sudah lanjut usia. Kondisi ini menjadi salah satu pertimbangan kuat bagi LBH Surabaya untuk mendesak penangguhan penahanan demi keberlangsungan hidup keluarga F.
Advertisement
Advertisement
Dugaan Penangkapan Tidak Prosedural dan Alasan Penangguhan
LBH Surabaya berpendapat bahwa penangkapan aktivis F oleh aparat kepolisian tidak sesuai dengan prosedur hukum yang semestinya. Menurut Fahmi Ardiyanto, "Kami menilai penangkapan yang dilakukan aparat kepolisian terhadap kliennya F tidak prosedural karena dalam proses penetapan tersangka, polisi tidak pernah memanggil F sebagai calon tersangka."
Pelanggaran prosedur ini merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21 Tahun 2014. Putusan tersebut secara tegas menyatakan bahwa penyidik wajib melengkapi bukti permulaan yang cukup dan melakukan pemeriksaan terhadap seseorang sebagai calon tersangka sebelum penetapan status tersangka dilakukan.
Selain aspek prosedural, LBH Surabaya juga mengajukan penangguhan penahanan atas dasar kemanusiaan. F diketahui merupakan tulang punggung keluarga dan anak tunggal yang tinggal bersama ibunya yang sudah tua, sementara ayahnya berada di luar kota. Penangguhan ini dianggap lebih mendesak dan tidak memerlukan proses panjang dibandingkan pengajuan praperadilan.
Advertisement
Advertisement
Peran Aktivis F dan Dukungan Publik
Tuduhan penghasutan yang disangkakan kepada aktivis F dinilai tidak sesuai dengan fakta di lapangan oleh LBH Surabaya. Fahmi Ardiyanto menegaskan bahwa peran F dalam aksi demonstrasi tersebut adalah sebagai paramedis, bukan sebagai orator atau penggerak massa yang melakukan penghasutan.
Untuk memperkuat permohonan penangguhan penahanan ini, LBH Surabaya tengah menggalang dukungan dari berbagai pihak. Mereka mencari akademisi dan tokoh masyarakat yang bersedia menjadi penjamin, dengan keyakinan bahwa F tidak akan melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti, tidak mengulangi perbuatannya, serta akan bersikap kooperatif selama proses hukum berlangsung.
Akademisi Universitas Jember, M. Iqbal, turut menyuarakan pandangannya terkait kasus ini. Iqbal mendesak kepolisian untuk segera membebaskan semua peserta aksi yang ditahan tanpa syarat, dengan alasan perlindungan konstitusi terhadap kebebasan berekspresi dan hak untuk mengkritik kebijakan. Ia menekankan, "Kepolisian bisa saja berdalih memakai prosedur formal teks hukum, namun dalam konteks demokrasi substansial dan hak kebebasan kritis, sudah seharusnya tidak boleh ada penangkapan peserta unjuk rasa."
Advertisement
Advertisement
Jumlah Aktivis Ditahan dan Respon Kepolisian
Berdasarkan data awal yang dirilis oleh Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur, pihak kepolisian menahan tujuh orang terkait dugaan perusakan dan pembakaran tenda pos pantau milik Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Jember. Insiden ini terjadi saat unjuk rasa pada tanggal 30 Agustus 2025.
Namun, informasi yang berkembang di lapangan menunjukkan bahwa jumlah aktivis atau demonstran yang ditahan telah bertambah. Saat ini, total ada 10 orang yang ditahan, di mana dua di antaranya merupakan anak di bawah umur, menambah kompleksitas kasus Penangguhan Penahanan Aktivis Jember ini.
Hingga saat ini, Kapolres Jember AKBP Bobby A. Condroputra belum memberikan tanggapan terkait upaya penangguhan penahanan yang diajukan oleh LBH Surabaya. Konfirmasi yang dilakukan secara terpisah melalui pesan singkat belum mendapatkan jawaban mengenai status permohonan tersebut.
Advertisement
Sumber: AntaraNews