Tiga terdakwa kasus dugaan penghasutan aksi unjuk rasa yang berujung ricuh pada Agustus 2025 tidak lagi ditahan di rumah tahanan (rutan). Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan permohonan pengalihan penahanan mereka menjadi tahanan kota.
Penetapan tersebut diputuskan pada 13 Februari 2026. Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Sunoto, membenarkan keputusan itu.
"Benar, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menetapkan pengalihan penahanan terhadap tiga orang Terdakwa dari Tahanan Rutan menjadi Tahanan Kota pada tanggal 13 Februari 2026, berdasarkan Pasal 108 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP," kata dia dalam keterangan tertulis, Minggu (15/2).
Ia menegaskan, pengalihan status tersebut tidak berarti para terdakwa dibebaskan. "Pengalihan penahanan bukan pembebasan. Para Terdakwa tetap berstatus tahanan," ujar dia.
Dengan status tahanan kota, ketiganya tetap wajib lapor, tidak diperkenankan bepergian ke luar kota tanpa izin, serta wajib hadir dalam setiap persidangan. Proses hukum tetap berjalan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Adapun tiga terdakwa yang mendapatkan pengalihan penahanan adalah Delpedro Marhaen Rismansyah, Muzaffar Salim, dan Syahdan Husein.
Majelis hakim mempertimbangkan sejumlah alasan dalam mengabulkan permohonan tersebut. Untuk Delpedro, pertimbangan terkait kepentingan pendidikan. Ia tercatat sebagai mahasiswa aktif program magister dan sedang menyelesaikan tesis dengan tenggat Mei 2026.
Sementara itu, dalam kasus Muzaffar Salim, hakim mempertimbangkan tanggung jawab keluarga. Ia disebut merawat orang tua lanjut usia, dengan kondisi ibu yang menderita penyakit jantung dan memerlukan pendampingan kontrol rutin.
Adapun terhadap Syahdan Husein, majelis mempertimbangkan kondisi kesehatan. Ia disebut sebagai penyandang disabilitas mental yang membutuhkan konsultasi psikiater secara berkala.
Menurut Sunoto, seluruh permohonan pengalihan penahanan dilengkapi dokumen pendukung serta jaminan tertulis dari pihak keluarga.
Advertisement
Ia juga menjelaskan perbedaan antara pengalihan penahanan dan penangguhan penahanan. Pengalihan penahanan mengacu pada Pasal 108 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Dalam mekanisme ini, terdakwa tetap berstatus tahanan, namun jenis penahanannya berubah dari rutan menjadi tahanan kota.
Advertisement
Sementara penangguhan penahanan, sebagaimana diatur dalam Pasal 109–110 KUHAP, berarti penahanan ditunda dan terdakwa dapat keluar dari tahanan dengan jaminan uang atau orang.
"Dalam kasus ini yang dikabulkan adalah pengalihan penahanan, sehingga para Terdakwa tetap berstatus tahanan," tandas dia.