Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (KemenHAM) secara resmi meminta Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya untuk tidak mempersulit akses kunjungan bagi para aktivis yang saat ini berada dalam penahanan. Permintaan ini menyusul penangkapan beberapa aktivis setelah aksi unjuk rasa yang berujung anarkis beberapa waktu lalu di Jakarta.
Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM KemenHAM, Munafrizal Manan, menegaskan bahwa status tersangka penghasutan tidak serta-merta menghilangkan hak fundamental para aktivis untuk menerima kunjungan. Ia menekankan bahwa keterbukaan akses kunjungan merupakan prinsip dasar yang harus dijunjung tinggi dalam setiap penahanan.
Prinsip dasar ini berlaku universal, di mana setiap individu yang ditahan, baik sebagai tersangka maupun terdakwa, berhak mendapatkan akses hukum dan kunjungan dari pihak keluarga atau pendamping. KemenHAM berharap Polda Metro Jaya dapat memberikan kemudahan akses tersebut sesuai dengan prinsip hak asasi manusia.
Advertisement
Advertisement
Munafrizal Manan, saat ditemui wartawan di Polda Metro Jaya pada Kamis (18/9), secara lugas menyatakan bahwa mendapatkan kunjungan merupakan hak asasi yang melekat pada setiap individu, termasuk para aktivis yang sedang ditahan. "Kalau keterbukaan (akses kunjungan) itu kan sebetulnya sudah menjadi prinsip dasar," kata Munafrizal.
Ia menambahkan bahwa semua orang yang ditahan, terlepas dari status hukumnya, berhak diberi akses hukum dan kunjungan. "Saya kira Kepolisian tentu memberikan kesempatan itu," ujarnya, menekankan bahwa ini adalah bagian dari komitmen penegakan hak asasi.
KemenHAM berjanji akan berkomunikasi dan berkoordinasi lebih lanjut dengan Polda Metro Jaya untuk mendorong kemudahan akses ini. "Prinsipnya kemudahan akses itu harus diberikan, karena itu juga bagian dari hak asasi," tegas Munafrizal, menunjukkan keseriusan KemenHAM dalam memastikan hak-hak tahanan terpenuhi.
Advertisement
Advertisement
Menanggapi tudingan dari pihak keluarga yang mengeluhkan sulitnya akses besuk, Polda Metro Jaya membantah keras tuduhan tersebut. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Brigjen Polisi Ade Ary Syam Indradi, menegaskan bahwa tidak ada upaya mempersulit kunjungan.
Ade Ary menjelaskan bahwa terdapat aturan dan tata cara kunjungan yang harus dipatuhi. "Ada aturannya ya, ada tata cara, jam besuknya ada. Tidak (dipersulit)," kata Ade Ary kepada pers di Polda Metro Jaya pada hari yang sama.
Pernyataan ini mengindikasikan bahwa prosedur kunjungan telah ditetapkan dan harus diikuti oleh semua pihak. Polda Metro Jaya berpegang pada regulasi yang ada untuk mengatur jadwal dan mekanisme kunjungan bagi para tahanan, termasuk aktivis yang ditetapkan sebagai tersangka penghasutan.
Advertisement
Advertisement
Sebelumnya, keluarga dan pendamping hukum dari para aktivis yang ditahan telah menyuarakan keluhan mereka mengenai tertutupnya akses kunjungan di Mapolda Metro Jaya. Mereka merasa dipersulit untuk bertemu dengan para tahanan.
Sizigia Pikhansa, kakak dari aktivis Syahdan Hussein (admin Instagram Gejayan Memanggil), mengungkapkan kekhawatirannya. "Keluarga dan pendamping hukum dilarang dan dibuat susah untuk mengunjungi Syahdan. Itu juga membuat psikis Syahdan terganggu, maksudnya, dia tidak bisa mendapatkan pendampingan secara emosional atau psikologis," kata Sizigia pada Rabu (17/9).
Empat aktivis yang saat ini ditahan dan dituding terlibat dalam dugaan penghasutan aksi anarkis pada unjuk rasa 25 Agustus lalu adalah Delpedro Marhaen (Direktur Lokataru Foundation), Muzaffar Salim (staf Lokataru), Syahdan Husein (admin Gejayan Memanggil), dan Khariq Anhar (admin Aliansi Mahasiswa Penggugat). Polisi menyebut mereka menggunakan media sosial untuk menyebarkan ajakan demonstrasi yang berpotensi menimbulkan kerusuhan.
Advertisement
Sumber: AntaraNews