Kejagung Respons Vonis Bebas Delpedro dkk, JPU Pertimbangkan Kasasi
Kejaksaan Agung (Kejagung) menanggapi putusan vonis bebas Delpedro Marhaen dan rekan-rekannya dalam kasus dugaan penghasutan, memicu pertanyaan mengenai langkah hukum selanjutnya.
Kejaksaan Agung (Kejagung) memberikan respons terkait putusan vonis bebas terhadap Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Delpedro Marhaen dan kawan-kawan. Mereka sebelumnya terseret dalam kasus dugaan penghasutan yang berkaitan dengan demonstrasi pada Agustus 2025 lalu.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna di Jakarta pada Jumat (13/3) menyatakan bahwa jaksa penuntut umum (JPU) masih dalam tahap menentukan sikap. JPU mempertimbangkan apakah akan mengajukan kasasi atau tidak atas putusan tersebut.
Kasus ini menarik perhatian publik karena melibatkan aktivis hak asasi manusia dan berujung pada vonis bebas Delpedro yang mengejutkan setelah tuntutan pidana sebelumnya. Proses hukum ini menggunakan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) lama yang berlaku saat kejadian.
Sikap Kejagung dan Pertimbangan Kasasi
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menegaskan bahwa meskipun Delpedro dan rekan-rekannya telah dinyatakan bebas, proses hukum awal tetap mengacu pada KUHP yang lama. Pihak Kejagung kini menunggu keputusan final dari jaksa penuntut umum dalam waktu dekat.
Anang menambahkan bahwa jaksa memiliki waktu untuk mengambil keputusan terkait langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan pengajuan kasasi. Keputusan ini akan sangat menentukan kelanjutan kasus dugaan penghasutan yang melibatkan aktivis tersebut.
Masyarakat dan pegiat hukum menantikan sikap resmi dari JPU, mengingat implikasi putusan vonis bebas Delpedro ini terhadap kebebasan berekspresi dan penanganan kasus serupa di masa mendatang.
Detail Vonis Bebas Delpedro dan Rekan-rekan
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah memvonis bebas Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Delpedro Marhaen dan tiga terdakwa lainnya. Vonis bebas Delpedro ini terkait kasus dugaan penghasutan pada demonstrasi Agustus 2025 yang sempat berujung ricuh.
Selain Delpedro, terdakwa lain yang turut divonis bebas majelis hakim meliputi staf Lokataru Muzaffar Salim, admin Gejayan Memanggil Syahdan Husein, serta admin Aliansi Mahasiswa Penggugat Khariq Anhar.
Hakim Ketua Harika Nova Yeri secara tegas menyatakan, “Menyatakan para terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kedua, alternatif ketiga, dan alternatif keempat penuntut umum.” Ini mengindikasikan bahwa dakwaan jaksa tidak dapat dibuktikan di persidangan.
Alasan Majelis Hakim Memvonis Bebas
Majelis Hakim dalam persidangan menjelaskan bahwa jaksa penuntut umum tidak mampu menghadirkan bukti yang menunjukkan adanya upaya manipulasi, fabrikasi, maupun rekayasa fakta yang dilakukan oleh para terdakwa.
Secara khusus, Hakim Ketua menyoroti unggahan poster di media sosial terkait kronologis dan penyebab tewasnya salah satu pengemudi ojek daring Affan Kurniawan. Unggahan ini menjadi salah satu poin utama dalam dakwaan terhadap Delpedro dan kawan-kawan.
Majelis Hakim berpendapat bahwa unggahan tersebut merupakan respons kemarahan dan solidaritas kemanusiaan sebagai aktivis hak asasi manusia (HAM) atas terjadinya peristiwa yang menimpa Affan, bukan ajakan melakukan kerusuhan.
Hakim Ketua menambahkan, “Unggahan tersebut merupakan ekspresi simbolik sebagai bentuk kebebasan berekspresi atas kecewa terhadap peristiwa yang menimpa Affan Kurniawan.” Sebelum putusan bebas ini, keempat terdakwa sempat dituntut pidana selama 2 tahun penjara karena diyakini bersalah melakukan tindak pidana penghasutan di muka umum.Sumber: AntaraNews