Delpedro Marhaen Bebas, Minta Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra Pulihkan Harkat Martabat

Setelah divonis bebas, Delpedro Marhaen meminta Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra serta negara untuk memulihkan harkat martabatnya dan memberikan ganti rugi atas kerugian yang dialami.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Delpedro Marhaen Bebas, Minta Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra Pulihkan Harkat Martabat
Setelah divonis bebas, Delpedro Marhaen meminta Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra serta negara untuk memulihkan harkat martabatnya dan memberikan ganti rugi atas kerugian yang dialami. (AntaraNews)

Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Delpedro Marhaen meminta Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra dan negara memulihkan serta memperbaiki harkat dan martabatnya. Permintaan ini disampaikan setelah ia dan tiga terdakwa lain divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat (06/3) lalu. Mereka sebelumnya dituduh melakukan penghasutan terkait demonstrasi Agustus 2025 yang berujung ricuh.

Delpedro juga menuntut ganti rugi atas kerugian materiil dan non-materiil yang diderita selama enam bulan mendekam di penjara. Kerugian ini mencakup hilangnya pekerjaan, terganggunya kuliah, serta biaya persidangan yang harus ditanggung akibat penahanan. Kasus ini menjadi sorotan publik atas dugaan ketidakadilan dalam proses hukum yang menimpa mereka.

Vonis bebas ini menandai babak baru bagi Delpedro, Muzaffar Salim, Syahdan Husein, dan Khariq Anhar. Majelis Hakim menyatakan jaksa penuntut umum tidak mampu membuktikan tuduhan pidana yang disangkakan. Keputusan ini diharapkan dapat menjadi preseden penting bagi kasus serupa di masa depan, menegaskan prinsip keadilan.

Delpedro Marhaen, bersama tiga terdakwa lainnya, akhirnya dinyatakan tidak bersalah dalam kasus dugaan penghasutan. Putusan ini dibacakan setelah melalui serangkaian persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Mereka sebelumnya dituntut pidana selama dua tahun penjara oleh jaksa penuntut umum karena dianggap menghasut publik.

Dalam pernyataannya usai sidang, Delpedro mengingatkan kembali permintaan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra sebelumnya. Yusril sempat meminta mereka bersikap jentelmen menghadapi peradilan. Kini, setelah terbukti tidak bersalah, Delpedro menagih janji tersebut dan menuntut pemulihan harkat martabatnya.

Pemulihan harkat dan martabat ini dianggap krusial bagi Delpedro dan rekan-rekannya yang telah kehilangan banyak hal. Mereka mendekam di penjara selama enam bulan, menyebabkan kerugian materiil dan imateriil yang signifikan. Ini termasuk kehilangan pekerjaan dan kesempatan melanjutkan pendidikan, serta biaya yang dikeluarkan untuk proses hukum.

Majelis Hakim memutuskan bahwa jaksa penuntut umum tidak berhasil menghadirkan bukti yang memadai. Bukti-bukti yang diajukan tidak mampu menunjukkan adanya manipulasi, fabrikasi, atau rekayasa fakta yang dilakukan oleh para terdakwa. Hal ini menjadi dasar kuat bagi vonis bebas yang dijatuhkan oleh pengadilan.

Jaksa sebelumnya mendakwa Delpedro dan kawan-kawan mengunggah sekitar 80 konten kolaborasi bersifat menghasut. Konten-konten ini diunggah antara 24-29 Agustus 2025 dengan tujuan menimbulkan kebencian terhadap pemerintah. Mereka dituduh mengajak para pelajar untuk terlibat dalam kerusuhan yang terjadi.

Salah satu unggahan yang menjadi bukti dakwaan adalah poster bertuliskan "Bantuan hukum pelajar yang turun ke jalan" dengan keterangan "Kalian pelajar yang ikut aksi? Jangan takut jika ada intimidasi atau kriminalisasi segara hubungi kami". Namun, majelis hakim menilai bukti tersebut tidak cukup kuat untuk membuktikan tindak pidana penghasutan yang dituduhkan.

Delpedro berharap kasusnya ini bisa menjadi preseden positif bagi tahanan politik lainnya. Ia menekankan bahwa banyak tahanan politik hanya memperjuangkan kebebasan demokrasi, berpendapat, dan hak asasi manusia. Oleh karena itu, ia menyerukan agar tahanan politik lainnya juga segera dibebaskan, demi tegaknya keadilan di Indonesia.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi