Hakim Sebut Dakwaan Pasal Berlapis ke Delpedro CS Tak Terbukti
PN Jakarta Pusat vonis bebas Delpedro Marhein dkk dari dakwaan penghasutan demo 2025. Hakim menyatakan dakwaan pasal berlapis jaksa tidak terbukti secara sah.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis bebas terhadap empat aktivis dalam perkara dugaan penghasutan yang berujung kericuhan pada aksi demonstrasi Agustus 2025 lalu.
Keempat terdakwa tersebut adalah Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Delpedro Marhein, staf Lokataru Muzaffar Salim, aktivis Gejayan Memanggil Syahdan Husein, serta mahasiswa Universitas Riau Khariq Anhar.
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan bahwa seluruh dakwaan pasal berlapis yang disusun Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak terbukti secara sah dan meyakinkan. Padahal, sebelumnya jaksa menuntut para terdakwa dengan hukuman dua tahun penjara.
"Mengadili, menyatakan terdakwa satu Delpedro Marhaen Rismansyah, terdakwa dua Muzaffar Salim, terdakwa tiga Syahdan Husein dan terdakwa empat Khariq Anhar tersebut di atas, tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan," ujar Ketua Majelis Hakim Harika Nova Yeri saat membacakan putusan, Jumat (6/3/2026).
Gugurnya Dakwaan Pasal Berlapis
Sebelumnya, jaksa mendakwa keempat aktivis tersebut dengan sejumlah pasal berat, mulai dari penyebaran ujaran kebencian berbasis SARA, penyebaran berita bohong, penghasutan (Pasal 160 KUHP), hingga eksploitasi anak.
Namun, fakta persidangan menunjukkan bahwa unsur-unsur pidana dalam UU ITE maupun UU Perlindungan Anak yang disangkakan tidak terpenuhi.
"Membebaskan para Terdakwa oleh karena itu dari seluruh dakwaan Penuntut Umum," imbuh hakim Harika.
Keputusan ini sekaligus menggugurkan tuntutan dua tahun penjara yang sebelumnya diajukan jaksa sebagai upaya pertanggungjawaban atas kericuhan aksi tahun lalu.
Desakan Penghentian Upaya Hukum
Merespons kemenangan telak di meja hijau, Delpedro Marhein meminta pihak kejaksaan untuk menghormati putusan hakim dan tidak melakukan perlawanan hukum lanjutan seperti banding maupun kasasi. Ia menilai putusan ini adalah kemenangan bagi iklim demokrasi di Indonesia.
"Kami juga berharap kepada jaksa penuntut umum untuk tidak mengajukan banding ataupun mengajukan kasasi dst, kami harap. Tidak ada upaya hukum lagi, perlawanan hukum lagi dari kejaksaan. Kami harap ini menjadi putusan yang akhir dan bisa diterima sebagai keputusan yang menyelamatkan demokrasi, kebebasan berpendapat!," tegas pria yang akrab disapa Pedro ini.
Lebih lanjut, Pedro berharap putusan bebas ini dapat menjadi yurisprudensi atau rujukan bagi hakim-hakim di wilayah lain yang tengah menyidangkan perkara tahanan politik serupa.
"Baik di Jatim, Jabar, Jateng dan wilayah lainnya harap menggunakan yurisprudensi atau pertimbangan majelis hakim yang demikian arif dan bijaksana!" pungkasnya.