Sorot
{{caption}}
Kejagung Geledah Sejumlah Lokasi di Jakarta, Kumpulkan Bukti Korupsi MBG

{{caption}}
Menteri PPPA: Kekerasan Seksual Tak Boleh Diselesaikan Secara Damai

{{caption}}
IHSG Hari Ini Ditutup Merosot 1,7%

{{caption}}
Canda Prabowo soal Menu MBG Dapur Polri: Nasi Pulen, Saya Curiga Ini

{{caption}}
Survei Poltracking Terbaru: 72,2% Publik Puas Kinerja Prabowo-Gibran

{{caption}}
Mayoritas Anak Penerima MBG Berasal dari Keluarga Perokok

Topik Terkait
{{caption}}
Kejagung Melawan, Ajukan Kasasi Vonis Vebas Delpedro Cs

Alasan JPU mengajukan kasasi lantaran perkara tersebut dilimpahkan pada 9 Desember 2025.

{{caption}}
Sidang Putusan Delpedro Kasus Penghasutan Demo Ricuh Digelar Hari Ini

Delpedro Marhaen dkk akan menghadapi sidang putusan kasus dugaan penghasutan pada demonstrasi Agustus 2025 yang berujung ricuh, dengan tuntutan pidana 2 tahun penjara. Ikuti perkembangan Sidang Putusan Delpedro Kasus Penghasutan ini.

{{caption}}
Vonis Bebas Delpedro Lokataru: Yusril Hargai Sikap Tanggung Jawab Aktivis Hadapi Hukum

Menteri Koordinator Yusril Ihza Mahendra mengapresiasi sikap bertanggung jawab Delpedro Marhaen dkk dalam menghadapi proses hukum hingga divonis bebas. Kasus Vonis Bebas Delpedro Lokataru ini menjadi sorotan publik.

{{caption}}
Vonis Bebas Delpedro Marhaen: Hakim Apresiasi Keberanian Putusan Kasus Penghasutan

Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Delpedro Marhaen bersama tiga rekannya divonis bebas dalam kasus dugaan penghasutan, sebuah putusan penting yang diapresiasi sebagai penyelamat demokrasi dan kebebasan berpendapat.

{{caption}}
Vonis Bebas Delpedro dkk: Hakim Nyatakan Tidak Terbukti Lakukan Penghasutan Demo Ricuh Agustus

Delpedro Marhaen dan kawan-kawan divonis bebas dari tuduhan penghasutan demo ricuh Agustus 2025. Majelis hakim menilai jaksa gagal buktikan manipulasi fakta, tegaskan Vonis Bebas Delpedro dkk.

{{caption}}
Usai Vonis Bebas, Delpedro Cs Tagih Pemulihan Nama Baik dari Yusril

Menurut Pedro, dirinya dan terdakwa lain terpaksa tidak bekerja, terpaksa tidak bisa berkuliah kembali dan terpaksa mengeluarkan uang juga biaya.

{{caption}}
PN Jakpus Bacakan Putusan Kasus Delpedro Marhaen Hari Ini

PN Jakpus gelar sidang vonis Delpedro Marhaen dkk hari ini (6/3). Para aktivis dituntut 2 tahun penjara atas dugaan penghasutan lewat konten media sosial.

{{caption}}
Delpedro Bacakan Pledoi dan Awali dengan Ucapan Duka atas Wafatnya Khamenei

Delpedro menyampaikan rasa belasungkawa atas meninggalnya Pemimpin Tertinggi Iran Ayatullah Ali Khamenei, yang tewas akibat serangan AS dan Israel.

{{caption}}
Dituntut 2 Tahun Penjara, Delpedro Cs Bacakan Pledoi Hari Ini

Delpedro dan tiga aktivis lainnya itu hari ini dijadwalkan membacakan nota pembelaan atau pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (2/3).

{{caption}}
Berkas Perkara Delpedro Cs Dinyatakan Lengkap

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Brigjen Pol Ade Ary Syam Indradi membenarkan perkembangan tersebut.

{{caption}}
Yusril Minta Tersangka Kasus Penghasutan Demonstrasi 'Gentleman' Hadapi Proses Hukum: Jangan Terus Minta Dibebaskan

Yusril mengatakan para tersangka dapat menyewa advokat untuk menyanggah bukti-bukti didapat aparat penegak hukum.

{{caption}}
VIDEO: Polisi Ungkap Peran Delpedro Marhaen & 5 Admin Medsos: Provokasi Demo hingga Tutorial Molotov

Polisi menyebut enam pelaku ini merupakan klaster penghasutan dan merekrut pelajar dalam kerusuhan di DPR

{{caption}}
FOTO: Delpedro CS Divonis Bebas dalam Kasus Dugaan Penghasutan Demonstrasi Agustus 2025

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis bebas Delpedro Marhaen Rismansyah dan tiga terdakwa lainnya dalam perkara dugaan penghasutan terkait demonstrasi Agustu

{{caption}}
Hakim Sebut Dakwaan Pasal Berlapis ke Delpedro CS Tak Terbukti

PN Jakarta Pusat vonis bebas Delpedro Marhein dkk dari dakwaan penghasutan demo 2025. Hakim menyatakan dakwaan pasal berlapis jaksa tidak terbukti secara sah.

{{caption}}
Bendera Palestina Berkibar dan Desakan Prabowo Keluar dari BoP Warnai Sidang Vonis Delpedro Cs

Pedro juga menyuarakan dukungan terhadap Kemerdekaan Palestina dan mendorong Presiden Prabowo untuk menarik Indonesia keluar dari keanggotaan Board of Peace.

{{caption}}
Hakim Vonis Bebas Delpedro Dkk Perkara Penghasutan Demo Ricuh Agustus 2025

"Memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan seketika setelah putusan ini diucapkan," ujar hakim.

{{caption}}
Hakim PN Jakpus Alihkan Penahanan Delpedro dkk Jadi Tahanan Kota

pengalihan status tersebut tidak berarti para terdakwa dibebaskan. "Pengalihan penahanan bukan pembebasan. Para Terdakwa tetap berstatus tahanan."

{{caption}}
PN Jakpus Jawab Kabar Majelis Hakim Sidang Delpedro Cs Walkout

Semula Delpedro dan kawan-kawannya sudah diperingatkan agar tidak berbicara karena sidang akan ditutup. Namun, hal itu tidak diindahkan membuat hakim menutup.

{{caption}}
Dosen dan Praktisi Hukum Ajukan Amicus Curiae, Nilai Kasus Delpedro Cs Kriminalisasi

Bivitri Susanti telah menyerahkan dokumen amicus curiae, yang berfungsi sebagai sahabat pengadilan, dalam sidang kasus Delpedro dan rekan-rekannya.

{{caption}}
Alasan Hakim Beri Vonis Berbeda ke 25 Terdakwa Kasus Demo Agustus

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah memutuskan hukuman bagi 25 orang terdakwa yang terlibat dalam kerusuhan saat demonstrasi pada akhir Agustus 2025.

{{caption}}
25 Terdakwa Kerusuhan Demo Agustus 2025 Jalani Sidang Putusan Hari Ini

Sidang perdana para terdakwa sudah berlangsung pada akhir November 2025.

{{caption}}
Komisi Percepatan Reformasi Polri Minta Kapolri Tinjau Ulang Proses Hukum Ribuan Orang yang Ditangkap saat Demo Agustus

Ketua Tim Reformasi Polri Prof. Jimly Asshiddiqie mengatakan, jumlah itu terlalu besar sehingga komisi meminta Kapolri melakukan evaluasi.

{{caption}}
Kompolnas Puji Sinergi Polri dan KontraS Ungkap Kasus Orang Hilang dan Penemuan Kerangka di Kwitang

Kompolnas mengapresiasi kepolisian dan KontraS yang saling berbagi informasi mengenai orang hilang.

{{caption}}
Hasil Tes DNA 2 Kerangka Manusia Ditemukan di Gedung ACC Kwitang: Ternyata Pendemo yang Sempat Hilang

Hal itu disampaikan Kepala Biro Laboratorium dan Dokkes Polri, Brigjen Sumy Hastry Purwanti, merujuk hasil uji post mortem dan ante mortem.