Komisi Percepatan Reformasi Polri Minta Kapolri Tinjau Ulang Proses Hukum Ribuan Orang yang Ditangkap saat Demo Agustus
Ketua Tim Reformasi Polri Prof. Jimly Asshiddiqie mengatakan, jumlah itu terlalu besar sehingga komisi meminta Kapolri melakukan evaluasi.
Komisi Percepatan Reformasi Polri turut menyoroti penanganan kasus unjuk rasa berakhir ricuh yang terjadi pada Agustus 2025 lalu atau demo agustus 2025. Menurut catatannya, ada 1.038 orang yang ditangkap polisi.
Ketua Tim Reformasi Polri Prof. Jimly Asshiddiqie mengatakan, jumlah itu terlalu besar sehingga komisi meminta Kapolri melakukan evaluasi dan mempertimbangkan pengurangan.
Hal itu disampaikan Jimly usai menggelar rapat pleno ketiganya di Posko Dharmawangsa, Jakarta Selatan, Kamis (4/12/2025).
"Nah dua hal yang hari ini kami bicarakan, yang paling serius itu di antara yang lain-lain tidak perlu kami umumkan. Satu di antaranya adalah respons kepolisian terhadap aktivis-aktivis peserta demonstrasi Agustus Kelabu yang lalu. 1.038 orang yang ditangkap dan diproses," kata Jimly.
Minta Kapolri Meninjau Ulang Proses Hukum
Dia mengatakan, komisi sepakat agar Polri meninjau ulang seluruh proses hukum terhadap peserta aksi.
"Nah dari sekian ini tadi disepakati di komisi kita minta, kita rekomendasikan kepada Kapolri untuk mengkaji ulang. Tujuannya supaya ada pengurangan jumlah, jangan 1.038 itu, itu termasuk terlalu besar meskipun demonstrasi yang kemarin sangat masif tapi jumlah ini kita sarankan untuk dievaluasi sehingga bisa dikurangi," ucap dia.
Jimly menegaskan perlunya perlakuan khusus terhadap perempuan, penyandang disabilitas fisik maupun mental, dan anak-anak. Ketiga kelompok itu diminta menjadi prioritas dalam kebijakan penangguhan, mengingat kondisi mereka yang rentan.
"Itu kita minta supaya diberi pertimbangan, sehingga kalau pun tidak bisa dikeluarkan dari statusnya ya itu paling tidak ada penangguhan, ditangguhkan," ucap dia.
"Nah jumlahnya berapa ini akan dikaji oleh Kapolri dengan interen, nanti akan diumumkan pada waktunya," sambung dia.
Perlu Percepatan Revisi Perkap dan Perpol Agar Selaras dengan KUHP dan KUHAP Baru
Di sisi lain, komisi juga membahas persiapan Polri menghadapi pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru pada 2 Januari 2026. Jimly menilai perlu percepatan revisi Perkap dan Perpol agar selaras dengan aturan baru, sambil menunggu terbitnya dua rancangan Peraturan Pemerintah sebagai aturan pelaksana.
“Ini nanti diharapkan Perkapnya atau peraturan polisi yang perlu disesuaikan, diperbaiki mengikuti ketentuan baru KUHAP itu segera dilakukan. Dengan begitu antara tim reformasi Polri dan tim internal itu bekerja saling menunjang untuk perbaikan kepolisian di masa yang akan datang," ucap dia.
3 Orang yang Ditangkap Dalam Demo Agustus 2024 Perlu Mendapat Perhatian
Sementara itu, Anggota Komisi Reformasi Polri Mahfud MD menambahkan, tiga orang yang dinilai perlu mendapat perhatian dalam evaluasi penegakan hukum Agustus Kelabu. Pertama, Laras Faizzati, pegawai kantor majelis antarparlemen ASEAN yang ikut ditangkap karena di ponselnya ditemukan pesan bela sungkawa terhadap pengemudi ojek online Affan Kurniawan.
"Lalu dia termasuk yang diciduk, dituduh dia memprovokasi dan oleh karena itu dia ditahan dan tercatat sekarang ditahan Polri maka dari pekerjaannya dia diberhentikan," ujar dia.
Percepatan Reformasi Polri meminta Polri memeriksa ulang apakah yang bersangkutan memang bersalah.
"Kalau enggak Insya Allah akan sekurang-kurangnya ditangguhkan kalau tidak dilepaskan," ucap dia.
Dua nama lainnya adalah Dera dan Munif, aktivis lingkungan hidup yang ditangkap Polda Jawa Tengah pada 27 November. Keduanya disebut sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 14 November namun tidak pernah menerima pemberitahuan resmi.
Karena status mereka sebagai pegiat lingkungan, komisi menekankan perlindungan hukum berdasarkan UU Lingkungan Hidup 2009 (UUPPLH) mengatur konsep anti-SLAPP melalui Pasal 66.
"Oleh sebab itu kami juga menyarankan dan kami tadi semua ini dengan tim dari Polri setuju untuk memprioritaskan melihat ini," tandas dia.