4.861 Pendemo Sudah Dipulangkan, 583 Orang Diambil Langkah Hukum
Selain sudah ada yang dikembalikan ke rumahnya masing-masing sebanyak 4.861 orang.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Republik Indonesia, Yusril Ihza Mahendra mengatakan, sudah 4.861 orang yang dipulangkan usai diamankan terkait aksi unjuk rasa yang terjadi pada Agustus 2025 di sejumlah wilayah.
Hal itu disampaikan usai menggelar rapat koordinasi tingkat menteri rencana tindak lanjut penanganan pasca aksi masyarakat di Kantor Kemenko Kumham Imipas, Jakarta, Senin (8/9).
"Sementara ini sebagian besar dari jumlah lebih daripada 5.000 ya pak (Wakapolri) itu sudah ada 4.800an sekian yang dikembalikan ke rumahnya masing-masing," kata Yusril di lokasi.
Selain sudah ada yang dikembalikan ke rumahnya masing-masing sebanyak 4.861 orang. Namun, ada 583 orang yang sampai saat ini masih dilakukan penahanan di seluruh wilayah Indonesia.
"Tapi diantara semua mereka yang kemudian ditangkap dan ditahan itu sudah dihimpun bukti-bukti bahwa 583 orang di seluruh Indonesia itu akan diambil satu langkah hukum," ujarnya.
"Yang kemungkinan akan diteruskan ke pengadilan begitu juga mereka yang ditahan di Jakarta itu juga akan diambil langkah-langkah hukum yang sudah cukup bukti-buktinya, dan tinggal menunggu waktu kapan kasus-kasus itu akan dilimpahkan ke pengadilan," sambungnya.
Dipilah Kategori Dewasa dan Anak
Sementara itu, Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo menyebut, dari 583 tersangka yang ditahan itu dibagi menjadi dua kategori yakni dewasa dan anak-anak.
"Yang anak itu menjadi hal yang penting, apakah itu harus segera dilakukan restoratif justice itu nanti assessment dari penyidik dan juga komunikasi dengan Komnas ham, komnas Anak dan KPAI, itu terus kami komunikasikan," ujar Dedi.
"Artinya bahwa Polri dari awal membuka ruang komunikasi kepada Komnas HAM, Komnas Anak, Komnas Perempuan, KPAI, semuanya kita buka ruang komunikasi itu agar bisa melihat secara objektif, secara empiris bagaimana kondisi-kondisi tersangka tersebut," sambungnya.
Jenderal bintang tiga itu memastikan, khusus untuk anak-anak akan diperlakukan sangat khusus. Kemudian, untuk mereka yang berusia dewasa dan terbukti melakukan kesalahan maka akan dilakukan penindakan hukum.
"Kemudian dewasa, ya sudah jelas kalau misalnya memang dia terbukti melakukan tindakan destruktif seperti pengerusakan, pembakaran, penjarahan baik fasilitas umum maupun fasilitas-fasilitas milik kepolisian lainnya," tegasnya.
"Termasuk tindak pidana pencurian, kemudian penganiayaan dan juga ya seperti yang di Sulawesi Selatan mengakibatkan tiga orang meninggal dunia, itu tentunya juga masih dalam proses pendalaman," katanya.
Proses pembuktian secara ilmiah ini dipastikannya merupakan satu keharusan bagi seluruh penyidik untuk dapat membuktikan sampai kasus ini maju ke persidangan nantinya.