Fakta Mengejutkan: 2.093 Anak Terlibat Aksi Anarkis, KPAI Soroti Penahanan dan Pelanggaran Hak

KPAI mencatat 2.093 anak terlibat aksi anarkis Agustus-September 2025, dengan 13 anak masih ditahan. Temuan ini mengungkap pola mobilisasi dan dugaan pelanggaran hak anak.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Fakta Mengejutkan: 2.093 Anak Terlibat Aksi Anarkis, KPAI Soroti Penahanan dan Pelanggaran Hak
KPAI mencatat 2.093 anak terlibat aksi anarkis Agustus-September 2025, dengan 13 anak masih ditahan. Temuan ini mengungkap pola mobilisasi dan dugaan pelanggaran hak anak. (Merdeka.com)

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengungkapkan data mengejutkan terkait keterlibatan anak dalam aksi anarkis. Tercatat, sebanyak 2.093 anak terlibat dalam kerusuhan yang terjadi sepanjang Agustus hingga September 2025. Data ini menjadi perhatian serius bagi perlindungan anak di Indonesia.

Dari ribuan anak tersebut, 13 di antaranya masih menjalani penahanan di sejumlah Kepolisian Daerah (Polda) di Indonesia. KPAI menyoroti berbagai pola keterlibatan anak, mulai dari ajakan teman sebaya hingga dugaan mobilisasi massa. Hal ini menunjukkan kerentanan anak terhadap pengaruh negatif.

Ketua KPAI, Margaret Aliyatul Maimunah, menyatakan temuan ini diperoleh dari hasil pengawasan KPAI, KPAD, media, dan mitra terkait. KPAI juga menemukan indikasi kuat adanya mobilisasi anak secara masif dalam aksi-aksi tersebut.

KPAI mengidentifikasi pola keterlibatan anak dalam aksi anarkis sangat beragam. Beberapa anak terlibat karena ajakan teman, kakak kelas, atau alumni sekolah mereka. Selain itu, provokasi melalui media sosial juga menjadi faktor pendorong yang signifikan.

Margaret Aliyatul Maimunah menegaskan adanya dugaan mobilisasi anak secara masif dalam kerusuhan. "Dari hasil pengawasan KPAI, KPAD, media, dan mitra kami, ditemukan 2.093 anak yang terlibat atau dilibatkan dalam aksi anarkis. Polanya melalui ajakan solidaritas, provokasi media sosial, hingga dugaan mobilisasi,” kata Margaret.

Dalam pengawasan KPAI, ditemukan sejumlah kasus pelanggaran hak anak yang serius. Pelanggaran ini meliputi kekerasan fisik, perlakuan tidak manusiawi, hingga penahanan melebihi batas waktu 24 jam. Hak-hak dasar anak terancam dalam situasi ini.

Lebih lanjut, KPAI juga mencatat adanya ancaman pemutusan hak pendidikan bagi anak-anak yang terlibat. Pembatasan komunikasi anak dengan keluarga juga menjadi temuan yang memprihatinkan. Bahkan, satu anak berusia 16 tahun berinisial ALF dari Tangerang dilaporkan meninggal dunia, dan beberapa anak lain dirawat akibat dugaan kekerasan.

KPAI menerima 203 laporan pengaduan melalui Sistem Informasi Sahabat Anak (SIGA) yang memperkuat temuan awal. Laporan-laporan ini meliputi dugaan kekerasan, penahanan sewenang-wenang, serta pelibatan anak dalam aksi kekerasan. Ini menunjukkan skala masalah yang cukup luas.

Data terakhir KPAI mencatat 295 anak diamankan di 11 Polda berbeda di seluruh Indonesia. Rinciannya termasuk 140 anak di Polda Jatim, 56 anak di Polda Jateng, 32 anak di Polda Metro Jaya, dan 31 anak di Polda Jabar, serta jumlah lebih kecil di Polda lainnya seperti Polda Sulsel, NTB, Lampung, Kalbar, Sumsel, Bali, dan DIY.

Dari total 295 anak yang diamankan, 214 anak telah dikembalikan kepada orang tua dengan pengawasan Balai Pemasyarakatan (Bapas). Sementara itu, 68 anak telah melalui mekanisme diversi, yaitu penyelesaian perkara di luar pengadilan. Namun, 13 anak sisanya masih dalam proses hukum dan pengawasan.

KPAI menegaskan bahwa pemrosesan hukum terhadap anak harus sesuai dengan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Margaret menyatakan KPAI akan menurunkan komisioner ke Jawa Timur, Kediri, dan Cirebon untuk memastikan status 13 anak yang masih ditahan tersebut. KPAI juga membentuk Tim Pencari Fakta (TPF) bersama lembaga HAM nasional lainnya untuk mendalami dugaan pelanggaran HAM.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi