Fakta Baru Kasus Kerusuhan Akhir Agustus 2025, Tersangka Ditangkap 959 Orang di Jakarta hingga Jambi

Jumlah tersangka itu terdiri 664 orang dewasa dan 295 anak-anak

Ady Anugrahadi
Oleh Ady Anugrahadi - Reporter
Fakta Baru Kasus Kerusuhan Akhir Agustus 2025, Tersangka Ditangkap 959 Orang di Jakarta hingga Jambi
Fakta Baru Kasus Kerusuhan Akhir Agustus 2025, Tersangka Ditangkap 959 Orang di Jakarta hingga Jambi (Merdeka.com)

Kepolisian mendata jumlah pelaku terlibat aksi kerusuhan pada 25 Agustus sampai 31 Agustus lalu. Total ada 246 laporan kepolisian masuk, dengan jumlah tersangka mencapai 959 orang. Dari angka itu, 664 orang dewasa dan 295 anak-anak.

Data itu disampaikan Kabareskrim Polri Komjen Syahardiantono. Dia menegaskan penegakan hukum hanya menyasar pelaku kerusuhan.

"Perlu kita sampaikan kepada rekan-rekan media bahwa penegakan hukum dilakukan oleh Polri, hanya dilakukan terhadap pelaku yang melakukan kerusuhan bukan masyarakat yang melakukan demo," kata Syahardiantono kepada wartawan, Rabu (24/9).

Rincian Jumlah Tersangka Ditangkap

Syahardiantono mengatakan, kasus terbanyak ada di Jawa Timur dengan 85 laporan terdiri dari 185 tersangka dewasa dan 140 anak. Disusul Polda Metro Jaya yang mencatat 36 laporan dengan 232 tersangka, terdiri dari 200 dewasa dan 32 anak. Berikutnya, Jawa Tengah dengan 40 laporan dengan 136 tersangka.

Tak hanya itu, Polda Jambi mencatat enam laporan dengan tiga tersangka dewasa, sedangkan Polda Lampung menangani satu laporan dengan satu dewasa dan tujuh anak. Di Polda Sumatera Selatan, 12 laporan menghasilkan 23 tersangka dewasa dan tiga anak. Polda Banten mencatat satu laporan dengan dua tersangka dewasa.

Di Polda Jawa Barat, 30 laporan menghasilkan 111 tersangka, yakni 80 dewasa dan 31 anak. Polda DIY memproses sembilan laporan dengan lima tersangka. Di Polda Bali, empat laporan membawa 14 tersangka, sedangkan di Polda NTB, dua laporan berujung pada 21 tersangka.

Sementara itu, Polda Kalbar mengantongi tiga laporan dengan empat tersangka, dan Polda Kaltim menangani satu laporan dengan tujuh tersangka. Polda Sulbar mencatat dua laporan dengan dua tersangka, sementara di Polda Sulsel ada 10 laporan dengan 58 tersangka, termasuk 12 anak.

Di tingkat Bareskrim, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri juga menangani empat laporan yang menjerat lima tersangka.

Dalam kasus ini, para pelaku dijerat dengan pasal berlapis, mulai dari Pasal 160, Pasal 161 KUHP, Pasal 170 KUHP, Pasal 187 KUHP, Pasal 212, 213 dan 214 KUHP, Pasal 351 KUHP, Pasal 362, 363, 365 KUHP, hingga Pasal 406 KUHP. Selain itu, ada yang kena UU Darurat 12/1951 tentang sajam, juga UU ITE Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 32 ayat (1).

"Para tersangka dijerat dengan berbagai pasal sesuai perbuatannya," ujar Syahardiantono.

Pelaku Anak

Syahardiantono menjelaskan, dari 295 anak yang terlibat, seluruhnya diproses dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

"Kita bedakan nanti dengan anak-anak, karena yang anak-anak sesuai ketentuan perlakuannya beda, perlakuannya khusus," ujar dia.

Dari data, Syahardiantono mengatakan, terlihat 68 anak diselesaikan lewat diversi. Sebanyak 56 anak sudah masuk tahap dua, 6 berkas sudah P21 alias lengkap, sementara 160 anak masih tahap satu pemberkasan.

"Perlu disampaikan kepada rekan rekan sebagai bentuk komitmen Polri dalam penengakan hukum yang mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak seluruh jajaran kewilayahan Polda dalam menangani anak terlibat dalam aksi kerusuhan telah mempedomani ketentuan sesuai Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak," tandas Syahardiantono.

Rekomendasi