Kasus Dugaan Korupsi Imigrasi Mencuat, Menko Yusril Angkat Bicara
Yusril Ihza Mahendra akhirnya angkat bicara terkait kasus dugaan penyimpangan layanan keimigrasian.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra akhirnya angkat bicara terkait kasus dugaan penyimpangan layanan keimigrasian yang menyeret sejumlah pejabat, termasuk Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim.
Yusril menegaskan pemerintah menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan mendukung upaya penegakan hukum secara transparan serta profesional.
Selain Silmy, KPK juga menahan Kepala Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I Khusus Jakarta Barat, serta sejumlah pejabat dan pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.
Jalankan Birokrasi yang Bersih dan Bebas Korupsi
Yusril menegaskan, pihaknya berkomitmen untuk menjalankan birokrasi yang bersih dan bebas korupsi. Ia menilai, peristiwa ini menjadi pukulan dan tantangan serius bagi pemerintah dan harus ditangani secara tegas dan transparan.
"Pemerintah sangat prihatin dengan kejadian ini. Di saat kita sedang gencar mencanangkan pemerintahan yang bersih, ternyata praktik korupsi di bidang keimigrasian masih ditemukan. Ini menjadi tantangan berat bagi kami untuk memperketat pengawasan dan menegakkan hukum tanpa pandang bulu sesuai arahan Presiden," ujar Yusril.
Yusril menerangkan, perkara yang dihadapi oleh Silmy terjadi saat menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi tahun 2023-2024, sehingga tidak ada keterkaitan dengan kapasitas maupun jabatan baru sebagai wakil menteri.
Pemerintah Jamin Proses Hukum Terbuka
Selain itu, dia meminta kepada Silmy dan pejabat lain yang ditahan oleh KPK untuk bersikap kooperatif dan mengikuti seluruh proses tahapan penyidikan.
Kemudian, Yusril mengatakan bahwa pemerintah memberikan kepercayaan penuh kepada KPK sebagai lembaga independen untuk mengusut tuntas perkara tersebut.
"Kami pastikan pemerintah tidak akan menghalang-halangi proses hukum. Kami membuka pintu koordinasi selebar-lebarnya dan siap membantu penyidik KPK jika memerlukan data atau informasi tambahan. Kita tunggu bersama bagaimana proses ini berjalan hingga berkas dinyatakan cukup bukti untuk diuji di pengadilan," tegasnya.
Atas penahanan sejumlah pejabat tersebut, Yusril mengapresiasi langkah KPK dalam memberantas korupsi.
Ia juga yakin bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menerima informasi ini secara berkala dari Kejaksaan Agung. Hal ini karena KPK sebagai lembaga independen tidak memiliki kewajiban untuk melapor langsung ke presiden terkait proses penyidikan.
Bersih-Bersih Kementerian
Sebagai informasi, perkara yang melibatkan Silmy terkait dengan dugaan permainan birokrasi di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi mengenai percepatan penerbitan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) maupun Izin Tinggal Tetap (ITAP), khususnya bagi Tenaga Kerja Asing (TKA).
Beberapa oknum pejabat dan pegawai diduga meminta jatah atau memeras di luar ketentuan untuk mempercepat proses dokumen izin tinggal tersebut.
Merespons hal tersebut, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, melakukan reformasi pada sistem pelayanan. Kini, Kemenimipas telah menghapus seluruh skema percepatan bayar di luar prosedur (seperti praktik jalur kilat 1 hari atau 2 hari selesai dengan tarif ilegal).
Proses layanan keimigrasian wajib berjalan sesuai prosedur standar, operasional biaya dipastikan transparan, dan wajib disetorkan penuh ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Upaya pembersihan ini diharapkan bisa menjadi refleksi dan evaluasi total sehingga pelayanan keimigrasian di masa depan menjadi jauh lebih baik, bersih, dan berintegritas.