Minta Tersangka Demo Ricuh Gentleman Hadapi Proses Hukum, Yusril Contohkan Dirinya saat Sisminbakum
Yusril meminta semua tersangka dugaan kasus penghasutan aksi demonstrasi berujung ricuh 'gentleman' menghadapi proses hukum yang ada.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra meminta Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen dan semua tersangka dugaan kasus penghasutan aksi demonstrasi berujung ricuh 'gentleman' menghadapi proses hukum yang ada.
Pernyataannya itu lantas mendapat reaksi dari publik. Salah satunya di akun X milik Yusril, banyak netizen yang bertanya seputar pernyataannya.
"Harusnya setiap kasus penghasutan, apalagi massal, dicari dulu orang-orang yang terhasut yang gegara hasutan tersebut melakukan pelanggaran hukum, harus dibuktikan dulu mereka lakukan pelanggaran hukum tersebut karena hasutan," tulis akun @irhamna.
Menjawab akun tersebut, Yusril pun menjelaskan dalam hukum pidana menghasut adalah delik formil, bukan materil seperti menganiaya atau membunuh.
"Dalam hukum pidana, menghasut itu tergolong delik formil, bukan delik materil. Kalau delik materil seperti menganiaya atau membunuh, akibat dari perbuatan harus ada, baru bisa dipidana. Delik formil, akibat tidak perlu ada. Menghasut itu sendiri sudah merupakan tindak pidana, ada akibat atau tidak ada akibat yaitu ada orang yang terhasut atau tidak, bukan masalah," jelas Yusril di akun X @Yusrilihza_Mhd miliknya dikutip merdeka.com, Sabtu (6/9/2025)..
Yusril kembali menegaskan semua orang yang disangkakan melakukan kejahatan harus menghadapinya dengan 'gentleman', termasuk tersangka korupsi. Dia memberi contoh saat dirinya dijadikan tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus Sisminbakum.
"Ya, saya hadapi mereka. Jaksa Agung Hendarman dinyatakan tidak sah dan diberhentikan. Romli dilepaskan MA. Saya diterbitkan SP3 oleh Jaksa Agung Basrif. SP3 digugat oleh MAKI ke PN Jaksel. Boyamin kalah telak. SP3 saya dikukuhkan oleh pengadilan dan inkracht," jelasnya menegaskan kasus Sisminbakum tuntas usai proses hukum yang dimenangkannya itu.
Dia mengajak semua pihak menjauhi buruk sangka dan saling menasihati untuk kebenaran dan kesabaran.
"Semua orang yang yang menghadapi sangkaan atau tuduhan harus menghadapinya dengan gentleman. Dalam kasus apapun enggak ada kecualinya," tegas Yusril.
Sebelumnya, Yusril Ihza Mahendra meminta Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen dan semua tersangka dugaan kasus penghasutan aksi demonstrasi berujung ricuh menghadapi proses hukum yang ada. Dia mengatakan para tersangka dapat menyewa advokat untuk menyanggah bukti-bukti yang didapat aparat penegak hukum.
"Saya kira setiap orang kan harus gentleman menghadapi satu proses hukum," kata Yusril di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (4/9/2025).
"Kalau misalnya oleh aparat disangka dia melakukan satu kejahatan, dan menurut aparat penegak hukum ada bukti-buktinya, ada bukti-bukti permulaan yang cukup, tapi dia juga bisa menggunakan advokat untuk menyanggah semua itu, mengatakan bahwa sebenarnya tidak cukup bukti, dan sebagainya," sambungnya.
Menurut dia, para tersangka juga dapat mengajukan pra peradilan apabila merasa bukti-bukti aparat kurang membuktikan tuduhan. Yusril meminta agar para tersangka tak serta merta minta dibebaskan apabila ditahan penegak hukum.
"Bisa ngajukan pra-peradilan dan sebagainya. Harapan saya sebenarnya kalau seseorang ditahan atau dinyatakan tersangka, jangan kita terus minta harus dibebaskan. Dilakukan dong perlawanan secara hukum yang gentleman," tuturnya.
"Kalau memang kita berani melakukan sesuatu ketika kita menghadapi proses hukum, hadapi," imbuh Yusril.