Tahukah Anda? Menko Hukum HAM Yusril Respons Santai Gugatan Rp800 Miliar Terhadap Polda Sulsel
Menko Hukum HAM Yusril Ihza Mahendra menanggapi santai soal gugatan Rp800 miliar terhadap Polda Sulsel. Apa tanggapan lengkapnya dan bagaimana proses hukumnya?
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Hukum HAM Imipas) Yusril Ihza Mahendra memberikan respons tenang terkait gugatan perdata senilai Rp800 miliar yang diajukan terhadap Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel). Gugatan ini dilayangkan oleh seorang warga negara di Pengadilan Negeri Makassar, Sulawesi Selatan. Yusril menegaskan bahwa pemerintah menghormati hak setiap warga negara untuk menempuh jalur hukum.
Gugatan tersebut secara resmi didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Makassar pada Senin (8/9) oleh pemohon Muhammad Sulhadrianto Agus, melalui kuasa hukumnya Muallim Bahar. Gugatan ini berkaitan dengan dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Polda Sulsel. Peristiwa ini mencuat setelah kerusuhan demonstrasi yang berujung pada pembakaran Kantor DPRD Kota Makassar dan DPRD Provinsi.
Menko Yusril menyampaikan tanggapannya usai mengunjungi para tersangka kerusuhan demonstrasi di Mapolda Sulsel, Makassar, pada Rabu (10/9). Ia menyatakan bahwa jika ada gugatan, tentu akan ada pihak tergugat, dan pihaknya akan memberikan arahan kepada Polda Sulsel untuk menjawab gugatan tersebut sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Menghormati Hak Hukum Warga Negara
"Kita persilakan mereka melakukan gugatan perdata dalam hal ini yang mereka lakukan," ujar Yusril kepada wartawan. Ia menjelaskan bahwa dalam proses gugatan perdata, terdapat mekanisme mediasi selama 40 hari. Apabila tercapai kesepakatan antara penggugat dan tergugat, proses hukum tidak akan berlanjut ke persidangan.
Namun, jika mediasi tidak menghasilkan kesepakatan, maka kasus akan berlanjut ke persidangan. Yusril menekankan bahwa tujuan akhir dari gugatan perdata seringkali berkaitan dengan sanksi atau ganti rugi. "Jadi, kalau ada gugatan kita enggak bisa menahan-nahan orang. Kita menghormati hak setiap orang, hak setiap orang, warga negara untuk mengambil upaya hukum," paparnya.
Selain gugatan perdata, Yusril juga mempersilakan para tersangka yang ditahan di Direktorat Tahti Polda Sulsel untuk mengajukan gugatan praperadilan jika merasa penangkapan tidak sesuai prosedur. Ini termasuk jika tidak ada dua alat bukti permulaan yang cukup, atau terjadi salah tangkap dan salah tahan. Pemerintah akan mengawasi proses ini.
Latar Belakang Gugatan dan Tanggapan Polda Sulsel
Gugatan senilai Rp800 miliar ini diajukan oleh Muhammad Sulhadrianto Agus dengan tuduhan bahwa pola pengamanan yang dilakukan pihak kepolisian selama peristiwa kerusuhan tidak dijalankan dengan semestinya. Insiden pembakaran Kantor DPRD Kota Makassar pada Jumat (29/8) malam yang berlanjut ke DPRD Provinsi pada Sabtu (30/8) dini hari menjadi pemicu utama gugatan ini.
Pihak Polda Sulsel telah merespons gugatan ini melalui Kepala Bidang Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto. Didik menyatakan bahwa kepolisian siap menghadapi gugatan tersebut, mengingat adanya upaya hukum yang dilindungi oleh Undang-undang bagi setiap warga negara. Ini menunjukkan kesiapan Polda untuk membela diri di mata hukum.
"Kita hargai upaya-upaya itu (gugatan) karena semua punya hak," tutur Didik. Meskipun demikian, ia juga menegaskan bahwa kepolisian telah berusaha semaksimal mungkin dan dengan penuh pertimbangan dalam menjalankan tugas pengamanan. Pernyataan ini menunjukkan bahwa Polda Sulsel meyakini telah bertindak sesuai prosedur dalam menghadapi kerusuhan tersebut.
Sumber: AntaraNews