PN Makassar Benarkan Penggugat Polda Sulsel Rp800 Miliar Cabut Gugatan Jelang Sidang Perdana
Sibali mengaku tidak mengetahui alasan Sulhardrianto mencabut laporan gugatan perdata terhadap Polda Sulsel.
Jelang agenda sidang gugatan perdata terhadap Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan sebesar Rp800 miliar, penggugat muh Sulhardrianto mencabut gugatan di Pengadilan Negeri Makassar. Sebelumnya, Sulhadrianto menggugat Polda Sulsel sebesar Rp800 miliar karena dianggap lalai melakukan pengamanan sehingga terjadi pembakaran Gedung DPRD Sulsel dan Makassar pada 29 Agustus 2025.
Hubungan Masyarakat Pengadilan Negeri Makassar Sibali membenarkan Sulhardrianto mencabut laporan gugatan perdata terhadap Polda Sulsel. Sibali mengaku tidak mengetahui alasan Sulhardrianto mencabut laporan gugatan perdata terhadap Polda Sulsel.
"Iya, dia sudah cabut gugatannya kemarin. Untuk alasannya (cabut laporan gugatan) kami tidak tahu," ujarnya kepada wartawan.
Sibali menyebut agenda sidang perdana sudah dijadwalkan pada 25 September 2025. Dengan dicabutnya gugatan tersebut, agenda sidang dibatalkan.
"Iya otomatis sidang tanggal 25 batal karena dia buat pencabutan gugatan sebelum sidang," ucapnya.
Tanggapan Pihak Penggugat
Sementara itu, Kuasa Hukum Muh Sulhardrianto, Muallim Bahar enggan memberikan pernyataan terkait keputusan kliennya mencabut gugatan.
"Saya konfirmasi ke prinsipal (pihak utama atau penggugat) dulu," ucapnya singkat.
Muallim Bahar, gugatan terhadap Polda Sulsel karena dianggap lalai melakukan upaya preventif.
"Gugatan ini berkaitan dengan penanganan aksi unjuk rasa yang mengakibatkan terbakarnya dua kantor DPRD serta menyebabkan beberapa orang meninggal dunia. Padahal, potensi kerusuhan seharusnya bisa diprediksi sejak dini melalui informasi intelijen," ujarnya.
Muallim menilai kealpaan polisi dalam mencegah terjadinya kerusuhan menjadi pertanyaan warga. Muallim menyebut harus ada pihak yang bertanggungjawab hingga menyebabkan terjadinya kerusuhan.
"Seharusnya data intelijen sudah mengetahui potensi kejadian tersebut. Namun, pada saat peristiwa berlangsung, masyarakat tidak melihat adanya kehadiran dan penanganan dari kepolisian. Kami menilai penanganan aksi unjuk rasa pada 29 Agustus tidak sesuai dengan peraturan Kapolri tentang penanganan aksi unjuk rasa." tuturnya.
Gugatan tersebut pun mendapat perhatian dari Menteri Koordinator Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra. Yusril tidak mempermasalahkan adanya warga yang menggugat perdata Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan sebesar Rp800 miliar ke Pengadilan Negeri Makassar.
"Kita persilakan mereka melakukan gugatan perdata dalam hal ini yang mereka lakukan. Dan tentu kalau digugat kan pasti ada tergugatnya," ucapnya.