Polda Kalsel Hentikan Penyelidikan Dugaan Pemalsuan Dokumen Golkar, Pelapor Tak Kooperatif
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalsel menghentikan penyelidikan dugaan pemalsuan dokumen Ketua DPD Golkar Kalsel karena pelapor tidak kooperatif.
Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) secara resmi menghentikan penyelidikan kasus dugaan pemalsuan dokumen yang melibatkan Ketua DPD Partai Golkar Kalsel, Hasnuryadi Sulaiman. Keputusan ini diambil setelah pelapor tidak menunjukkan sikap kooperatif selama proses pemeriksaan berlangsung. Penghentian penyelidikan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat dalam kasus tersebut.
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalsel telah mengeluarkan surat penghentian penyelidikan terkait perkara ini. Surat tersebut telah dikirimkan kepada pihak pelapor beberapa hari yang lalu di Banjarbaru. Kasus ini sebelumnya menarik perhatian publik terkait dugaan pemalsuan tanda tangan pejabat partai yang menjabat sebagai Wakil Gubernur Kalsel.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalsel, Kombes Pol Frido Situmorang, menjelaskan alasan di balik keputusan tersebut. Menurutnya, pelapor tidak pernah memenuhi panggilan penyidik untuk klarifikasi. Hanya satu kali pelapor hadir saat pertama kali membuat laporan di Polda Kalsel, sementara panggilan berikutnya tidak diindahkan.
Alasan Penghentian Penyelidikan oleh Polda Kalsel
Kombes Pol Frido Situmorang menegaskan bahwa penghentian penyelidikan ini didasari oleh ketidakkooperatifan pelapor. "Beberapa hari lalu sudah diterbitkan surat penghentian penyelidikan dan dikirim ke pelapor," kata Frido Situmorang di Banjarbaru, Minggu. Penyidik telah melayangkan beberapa kali pemanggilan kepada pelapor untuk dimintai keterangan.
Namun, panggilan untuk klarifikasi tersebut tidak pernah diindahkan oleh pelapor. Frido menjelaskan lebih lanjut bahwa pelapor hanya datang satu kali, yaitu pada saat awal laporan dibuat. Situasi ini menghambat proses penyelidikan yang membutuhkan keterangan lengkap dan valid dari pihak pelapor guna melanjutkan proses hukum.
Sementara itu, para saksi lain termasuk pihak terlapor sudah memenuhi panggilan penyidik dan memberikan keterangan yang dibutuhkan. Dengan tidak adanya respons dari pelapor, proses penyelidikan menjadi terhambat. Oleh karena itu, langkah penghentian penyelidikan diambil untuk memberikan kepastian hukum dan menghindari proses yang berlarut-larut tanpa kejelasan.
Kronologi Dugaan Pemalsuan Dokumen Partai Golkar
Kasus ini bermula dari laporan yang dibuat oleh Puar Junaidi, seorang kader senior DPD Partai Golkar Kalsel. Laporan tersebut diajukan ke Polda Kalsel atas dugaan pemalsuan surat rekomendasi. Surat ini berkaitan dengan Pengganti Antar Waktu (PAW) dua kader Partai Golkar yang duduk di DPRD Kabupaten Tanah Laut.
Dokumen yang diduga dipalsukan adalah surat rekomendasi PAW dua anggota DPRD Kabupaten Tanah Laut. Surat tersebut bertanda tangan Ketua DPD Partai Golkar Kalsel, Hasnuryadi Sulaiman. Hasnuryadi juga diketahui menjabat sebagai Wakil Gubernur Kalsel, menambah bobot penting pada dokumen yang dipermasalahkan.
Surat bernomor B-003/DPD/GOLKAR/IX/2025 itu berisi usulan PAW H Agus Prasetya Budiono dan Hj Musdalifah. Kedua kader tersebut saat ini menjabat posisi penting di DPRD Tala. Agus Prasetya Budiono merupakan Ketua Komisi I, sementara Hj Musdalifah menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Tala, menjadikan isu ini sensitif secara politik.
Sumber: AntaraNews