Polda Jateng Gandeng FBI, Bongkar Sindikat Pig Butchering Cuan Rp41 M Lebih Hampir Setahun
Proses penyidikan, polisi menggandeng Federal Bureau of Investigation (FBI) untuk mendalami aktivitas komplotan penipu dari scammer jaringan internasional.
Direktorat Reserse Siber Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Ditressiber Polda Jateng) terus mengembangkan kasus jaringan penipuan internasional pig butchering yang beroperasi di wilayah Sukoharjo dan Surakarta.
Proses penyidikan, polisi menggandeng Federal Bureau of Investigation (FBI) untuk mendalami aktivitas komplotan penipu dari scammer jaringan internasional yang bermarkas di Solo Baru, Kabupaten Sukoharjo.
Direktur Reserse Siber Polda Jateng, Kombes Himawan Sutanto Saragih, mengatakan penyidikan kasus tersebut melibatkan FBI karena sebagian besar korban merupakan warga negara Amerika Serikat (AS).
"Dalam kasus ini pelaku menargetkan warga negara Amerika Serikat sehingga dalam proses penyidikan kami bekerja sama dengan FBI dan tentunya berkoordinasi dengan Divhubinter maupun Bareskrim," kata Himawan di Mapolda Jateng, Senin (1/6).
Melalui koordinasi dengan FBI, Polda Jateng berupaya menghimpun informasi dari 133 korban yang seluruhnya berasal dari Amerika Serikat.
"Jadi karena lebih banyak korban dari Amerika, tentu kami akan bekerja sama dan berkolaborasi dengan FBI dalam mendapatkan informasi dari korban-korban yang ada di Amerika, khususnya," ungkapnya.
Selain menggandeng FBI, Polda Jateng juga mendalami aliran transaksi perbankan dan aset kripto milik para pelaku dengan bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"Selanjutnya melakukan kerja sama dengan PPATK guna penelusuran transaksi perbankan dan crypto yang digunakan dalam operasional tindak pidana penipuan online tersebut. Selanjutnya melakukan kerja sama dengan pihak Imigrasi dalam pengawasan orang asing," ujarnya.
Pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di ruang digital. Berdasarkan laporan tersebut, penyidik melakukan pendalaman hingga akhirnya menggerebek lima lokasi di Sukoharjo dan Surakarta pada Rabu (20/5). Lokasi itu terdiri atas satu kantor perusahaan dan empat rumah kos yang diduga menjadi pusat operasional jaringan.
Adapun lokasi yang digerebek yakni kantor perusahaan bernama PT Digi Global Konsultan di kawasan Solo Baru, Kabupaten Sukoharjo. Perusahaan tersebut diduga dijadikan sarana perekrutan pekerja sekaligus markas operasional penipuan daring yang menyasar korban warga negara asing, khususnya Amerika Serikat.
"Satu di tempat PT-nya dan empat di tempat kos. Total ada lima lokasi penangkapan. Untuk pelaku WNI, mereka berasal dari Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Sumatera," jelasnya.
Menurutnya, sindikat tersebut menjalankan modus pig butchering, yakni membangun hubungan emosional dengan korban melalui media sosial, aplikasi kencan, hingga platform komunikasi digital.
Pelaku terlebih dahulu menggunakan identitas palsu dan akun media sosial fiktif untuk mendekati korban. Setelah korban merasa percaya dan memiliki kedekatan emosional, mereka diarahkan menanamkan uang pada platform trading kripto palsu yang telah dimanipulasi.
"Para pelaku terlebih dahulu membangun kedekatan emosional dengan korban menggunakan identitas palsu dan akun media sosial fiktif," jelasnya.
Setelah korban percaya, mereka diarahkan melakukan investasi pada platform trading kripto palsu yang telah dimanipulasi sehingga dana yang disetorkan sepenuhnya dikuasai jaringan pelaku.
Jaringan tersebut diketahui menyasar sekitar 5.000 target korban. Dari jumlah itu, sedikitnya 133 orang tercatat menjadi korban investasi kripto palsu, sementara sekitar 150 orang sempat tertarik untuk berinvestasi.
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku juga menggunakan foto dan video perempuan untuk menarik perhatian korban. Bahkan, jaringan tersebut menyiapkan model asli untuk melakukan panggilan video secara langsung guna memperkuat kedekatan emosional dan meningkatkan kepercayaan korban.
"Modus ini sangat terstruktur dan memanfaatkan sisi psikologis korban. Korban dibuat merasa memiliki hubungan personal sehingga tanpa sadar melakukan transfer dana secara bertahap dalam jumlah besar," tambahnya.
Beroperasi Hampir Satu Tahun
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, sindikat tersebut diduga telah beroperasi sejak Juli 2025 hingga Mei 2026 dengan total keuntungan mencapai USD 2.327.625,85 atau setara sekitar Rp41,1 miliar.
Polisi mengungkap jaringan ini memiliki struktur kerja yang rapi. Mulai dari kepala, supervisor, leader, marketing, hingga asisten marketing.
Jeratan Pasal
Kemudian, para pelaku dibagi dalam empat tim dan antar anggota tidak saling mengenal identitas asli, melainkan menggunakan nama samaran atau nickname dalam komunikasi internal.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 51 Ayat (1) juncto Pasal 35 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 45A Ayat (1) juncto Pasal 28 Ayat (1) UU ITE, serta Pasal 492 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman penjara empat hingga 12 tahun.