Polri Waspadai Pergeseran Wilayah Operasi Scammer Lintas Negara ke Indonesia
Polri meningkatkan kewaspadaan terhadap pergeseran wilayah operasi scammer lintas negara ke Indonesia, menyusul penangkapan ratusan WNA terduga pelaku penipuan daring di berbagai daerah. Bagaimana strategi penegak hukum membendung kejahatan ini?
Polri secara serius mewaspadai pergeseran wilayah operasi pelaku penipuan daring atau scammer lintas negara yang mulai masuk ke wilayah Indonesia. Kewaspadaan ini diwujudkan melalui penguatan kolaborasi pengawasan bersama instansi terkait, termasuk Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjen Imigrasi). Upaya pencegahan secara preemtif dan preventif telah dilakukan, namun celah masih dimanfaatkan oleh para pelaku.
Sekretaris Biro Pusat Nasional (NCB) Interpol Indonesia, Brigjen Pol. Untung Widyatmoko, menyatakan bahwa meskipun berbagai langkah telah ditempuh, Indonesia masih menjadi target. Namun, berkat kesigapan dan kesadaran dari pihak Imigrasi yang didukung oleh satuan kewilayahan, lebih dari 200 warga negara asing (WNA) yang diduga terlibat dalam tindak pidana scamming berhasil diamankan. Penangkapan ini merupakan bukti nyata komitmen aparat.
Penangkapan terbaru terhadap 210 WNA terduga pelaku scammer lintas negara investasi di Batam, Kepulauan Riau, adalah hasil kerja kolaborasi antara Ditjen Imigrasi dan Polda Kepri. Pengungkapan ini menambah panjang daftar keberhasilan aparat penegak hukum Indonesia dalam memetakan penyebaran kejahatan siber. Kejadian ini disoroti dalam konferensi pers yang dipantau secara daring dari Jakarta, Jumat lalu.
Kewaspadaan Polri Terhadap Scammer Lintas Negara
Polri terus berupaya membendung masuknya scammer lintas negara ke Indonesia, meskipun telah melakukan berbagai langkah pencegahan. Brigjen Pol. Untung Widyatmoko mengungkapkan bahwa meskipun upaya preemtif dan preventif telah dilaksanakan, masih ada celah yang dimanfaatkan pelaku. Namun, berkat kesigapan Ditjen Imigrasi dan satuan kewilayahan, lebih dari 200 WNA berhasil ditangkap karena mencoba melakukan tindak pidana scamming.
Penangkapan 210 WNA terduga pelaku scammer lintas negara investasi di Batam merupakan keberhasilan kolaborasi antara Ditjen Imigrasi dan Polda Kepri. Pengungkapan ini menunjukkan kemampuan aparat penegak hukum Indonesia dalam memetakan penyebaran kejahatan siber. Fenomena ini mengindikasikan adanya pergeseran wilayah operasi scammer lintas negara yang sebelumnya bubar di Kamboja, Myanmar, Laos, dan Vietnam, kini menjadikan Indonesia sebagai destinasi baru.
Kolaborasi dan Penindakan Aparat Penegak Hukum
Polri menegaskan tidak akan tinggal diam terhadap pelaku scammer lintas negara yang mencoba menjadikan Indonesia sebagai tempat aman. NCB Interpol Indonesia bersama jajaran penyidik dari Ditjen Imigrasi dan satuan kewilayahan (polda) bersinergi dan berkolaborasi dalam pencegahan, penindakan, serta penegakan hukum. Sinergi ini krusial untuk membendung gelombang kejahatan siber transnasional.
Dalam upaya mencegah scammer lintas negara memanfaatkan celah masuk ke Indonesia, Interpol Indonesia turut membantu dengan memberikan data dan bekerja sama dengan interpol dari negara asal para pelaku. Langkah ini merupakan bagian dari strategi global untuk memerangi kejahatan siber yang semakin kompleks. Polri berkomitmen penuh untuk memastikan keamanan siber di tanah air.
Modus Operandi dan Identifikasi Korban Scammer
Penangkapan 210 WNA di Batam mengungkap modus operandi penipuan investasi daring (scam trading) yang menyasar korban warga negara asing, khususnya di Eropa dan Vietnam. Modus yang digunakan meliputi promosi melalui media sosial, komunikasi intensif, hingga mengarahkan korban untuk menanamkan dana pada platform investasi fiktif dengan iming-iming keuntungan tinggi.
Meskipun sebagian besar korban teridentifikasi berada di luar negeri, Polri akan mendalami kemungkinan adanya korban warga negara Indonesia (WNI) dari aksi scammer lintas negara ini. Brigjen Pol. Untung Widyatmoko menegaskan bahwa Polri akan terus bekerja keras melawan tindak pidana transnasional dan internasional, termasuk scammer. Hal ini membuktikan bahwa tidak ada tempat aman di Indonesia bagi pelaku kejahatan siber.
Bukti dan Izin Tinggal Pelaku Scammer
Selain mengamankan 210 terduga pelaku, Imigrasi juga menyita ratusan perangkat elektronik sebagai barang bukti. Barang bukti tersebut meliputi 131 unit komputer, 93 laptop, 492 telepon genggam, 52 monitor, perangkat jaringan, mesin penghitung uang, serta 198 paspor. Penemuan ini mengindikasikan skala operasi yang cukup besar.
Direktur Pengawasan dan Penindakan Ditjen Imigrasi, Yuldi Yusman, menjelaskan bahwa para WNA tersebut menggunakan berbagai jenis izin tinggal, seperti Bebas Visa Kunjungan (BVK) dan Visa on Arrival (VoA). Mayoritas izin tinggal yang digunakan tidak sesuai untuk aktivitas kerja atau operasional bisnis. Ini menunjukkan upaya para pelaku untuk menyalahgunakan fasilitas keimigrasian demi melancarkan aksinya.
Sumber: AntaraNews