Ditjen Imigrasi Jadwalkan Deportasi 13 WNA Jepang Pelaku Scamming Pekan Ini

Direktorat Jenderal Imigrasi akan mendeportasi 13 WNA Jepang yang terlibat dalam kasus scamming di Sentul City, Bogor, pekan ini, menegaskan komitmen penegakan hukum keimigrasian di Indonesia.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Ditjen Imigrasi Jadwalkan Deportasi 13 WNA Jepang Pelaku Scamming Pekan Ini
Direktorat Jenderal Imigrasi akan mendeportasi 13 WNA Jepang yang terlibat dalam kasus scamming di Sentul City, Bogor, pekan ini, menegaskan komitmen penegakan hukum keimigrasian di Indonesia. (AntaraNews)

Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi, di bawah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas), menjadwalkan pendeportasian terhadap 13 warga negara asing (WNA) asal Jepang pada tanggal 15 April 2026. Para WNA ini terlibat dalam kasus penipuan daring atau scamming yang berlokasi di Sentul City, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Langkah tegas ini diambil sebagai bagian dari penegakan hukum keimigrasian di Indonesia.

Penangkapan 13 WNA Jepang ini merupakan hasil operasi pengawasan keimigrasian yang dilakukan oleh Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor pada tanggal 2 Maret 2026. Mereka diamankan dari tiga rumah berbeda di wilayah Sentul City, setelah diduga kuat melakukan aktivitas penipuan daring secara terorganisir.

Kepala Subdirektorat Pengawasan Ditjen Imigrasi, Arief Eka Riyanto, menjelaskan bahwa para pelaku menyalahgunakan izin tinggal mereka dengan melakukan kegiatan yang tidak sesuai tujuan visa. Modus operandi mereka menyasar korban WN Jepang di Indonesia dengan mengaku sebagai petugas kepolisian Jepang.

Penangkapan terhadap 13 WNA Jepang ini bermula dari kegiatan pengawasan keimigrasian yang intensif di wilayah Kecamatan Babakan Madang, Bogor. Tim intelijen dan penindakan Kantor Imigrasi Bogor berhasil mengamankan para pelaku yang diduga kuat terlibat dalam sindikat penipuan daring.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, sindikat ini beroperasi dengan menyamar sebagai petugas dari penyedia layanan telekomunikasi Jepang. Mereka kemudian mengintimidasi korban melalui panggilan telepon dan video call menggunakan aplikasi LINE, menciptakan tekanan psikologis.

Korban selanjutnya diarahkan untuk mengakses situs web palsu yang menampilkan surat perintah penangkapan fiktif seolah-olah dikeluarkan oleh otoritas Jepang. Setelah itu, korban diminta menunjukkan data keuangan, mencairkan investasi, dan mentransfer dana dalam jumlah besar kepada para pelaku.

Para pelaku menyasar korban warga Jepang yang berada di wilayah Indonesia, memanfaatkan ketidaktahuan dan ketakutan korban terhadap hukum di negara asalnya.

Dari hasil pemeriksaan dokumen keimigrasian, terungkap bahwa satu dari 13 WNA Jepang tersebut masuk ke Indonesia menggunakan visa on arrival. Sementara itu, 12 WNA lainnya menggunakan visa kunjungan dengan indeks D12, yang seharusnya diperuntukkan bagi kegiatan pra-investasi.

Seluruh WNA Jepang tersebut diduga kuat telah menyalahgunakan izin tinggal yang diberikan oleh pemerintah Indonesia. Aktivitas penipuan daring yang mereka lakukan jelas tidak sesuai dengan tujuan pemberian visa, melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Arief Eka Riyanto menegaskan bahwa proses deportasi 13 WNA Jepang ini akan dipublikasikan secara luas kepada masyarakat melalui media sosial dan siaran pers. Proses kepulangan mereka akan dikawal ketat oleh petugas imigrasi Indonesia dan ditemani oleh petugas imigrasi Jepang untuk memastikan kelancaran dan keamanan.

Selain kasus 13 WNA Jepang pelaku scamming, Ditjen Imigrasi juga gencar melaksanakan Operasi Wirawaspada 2026. Operasi ini berlangsung dari tanggal 7 hingga 11 April 2026, menargetkan pelanggaran keimigrasian di seluruh wilayah Indonesia.

Dalam operasi tersebut, Ditjen Imigrasi berhasil menjaring total 346 WNA yang terbukti melanggar aturan keimigrasian. Angka ini menunjukkan komitmen serius pemerintah dalam menjaga kedaulatan hukum dan ketertiban di wilayah Indonesia.

Dari ratusan WNA yang terjaring, 13 di antaranya merupakan WNA Jepang yang sedang dalam proses pemeriksaan lebih lanjut oleh Ditjen Imigrasi. Selain itu, WNA dari Tiongkok mendominasi jumlah pelanggar dengan 183 orang, diikuti oleh Pakistan 21 orang, dan Nigeria 20 orang.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi