Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim Polri) berhasil membongkar sindikat perjudian daring jaringan internasional. Sebanyak 321 warga negara asing (WNA) ditangkap dalam operasi ini. Penangkapan ini berlangsung di lokasi perkantoran Hayam Wuruk, Jakarta, pada Kamis (7/5).
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Wira Satya Triputra, menjelaskan bahwa penindakan ini merupakan hasil penyelidikan panjang. Informasi dari masyarakat menjadi dasar utama pengungkapan kasus ini. Para pelaku ditangkap saat sedang mengoperasikan kegiatan judi daring.
Para WNA tersebut diduga terlibat dalam aktivitas perjudian yang terorganisir. Operasi ini melibatkan warga negara dari berbagai negara. Penyelidikan masih terus berlanjut untuk mendalami peran masing-masing pelaku.
Advertisement
Advertisement
Rincian Penangkapan dan Peran Pelaku
Sebanyak 321 WNA yang ditangkap berasal dari berbagai negara di Asia. Rinciannya adalah 57 warga negara China, 228 warga negara Vietnam, 11 warga negara Laos, dan 13 warga negara Myanmar. Penangkapan ini menunjukkan skala internasional dari sindikat tersebut.
Selain itu, terdapat pula tiga warga negara Malaysia dan tiga warga negara Kamboja masing-masing. Lima warga negara Thailand juga turut diamankan dalam operasi ini. Keberagaman asal negara pelaku mengindikasikan jangkauan luas dari jaringan Penangkapan Judi Online Internasional.
Brigjen Pol. Wira Satya Triputra mengungkapkan bahwa setiap WNA memiliki peran spesifik dalam tindak pidana judi online. Mereka menjadikan aktivitas ilegal ini sebagai mata pencarian utama. Struktur organisasi mereka sangat rapi dan terkoordinasi.
Advertisement
Advertisement
Modus Operandi dan Barang Bukti
Sindikat Penangkapan Judi Online Internasional ini beroperasi secara terstruktur dengan memanfaatkan sarana elektronik canggih. Pola operasional digital lintas negara yang terorganisir menjadi ciri khas mereka. Hal ini menyulitkan pelacakan tanpa penyelidikan mendalam.
Dari pelaksanaan proses penindakan, Bareskrim Polri mengamankan berbagai barang bukti penting. Barang bukti tersebut meliputi brankas, paspor, telepon seluler, laptop, dan komputer. Uang tunai mata uang asing dari berbagai negara juga turut disita.
Penyidik juga telah menemukan kurang lebih 75 domain internet dan situs web. Situs-situs ini diduga kuat digunakan sebagai sarana perjudian daring. Mereka menggunakan kombinasi karakter unik dan variabel label perjudian guna menghindari pemblokiran.
Advertisement
Advertisement
Jerat Hukum Bagi Pelaku
Atas perbuatan mereka, para pelaku Penangkapan Judi Online Internasional dijerat dengan pasal berlapis. Mereka disangkakan Pasal 426 dan/atau Pasal 607 Juncto Pasal 20 dan/atau Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Selain itu, para pelaku juga dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Jeratan hukum ini menunjukkan keseriusan Polri dalam memberantas kejahatan siber. Proses pemeriksaan terhadap para pelaku yang ditangkap masih terus berlangsung.
Sumber: AntaraNews
Advertisement