Polda Jateng Geledah Markas Scammer Internasional di Sukoharjo, 117 Barang Bukti Diamankan
Senin (25/5) malam petugas menggeledah 3 ruko tiga lantai di Jalan Ir Soekarno, Desa Kwarasan, Solo Baru, Grogol, Sukoharjo.
Kasus penipuan online dengan jaringan internasional yang beroperasi di Solo Baru, Kabupaten Sukoharjo, yang diungkap Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Tengah 3 hari lalu memasuki babak baru.
Senin (25/5) malam petugas menggeledah 3 ruko tiga lantai di Jalan Ir Soekarno, Desa Kwarasan, Solo Baru, Grogol, Sukoharjo.
Selain penggeledahan juga dilakukan pemeriksaan kepada 5 orang tersangka di lokasi yang sama. Petugas memeriksa para tersangka dan alat bukti yang ada dari sekitar pukul 10.00 WIB hingga pukul 19.30 WIB.
Usai penggeledahan, polisi melakukan penyitaan ratusan ratusan barang bukti yang kemudian dinaikkan ke atas truk untuk dibawa ke Polda Jateng.
Sejumlah petugas kemudian memasang garis polisi di ruko yang digunakan sindikat scammer internasional berkedok perusahaan.
Direktur Reserse Siber Polda Jateng, Kombes Pol Himawan Sutanto Saragih, mengatakan penggeledahan tersebut merupakan bagian dari pengembangan kasus penipuan online internasional atau pig butchering scam yang sebelumnya berhasil diungkap Ditressiber Polda Jateng.
Pihaknya telah telah menetapkan dan menahan 38 tersangka yang terdiri dari 27 WNI, 4 warga Myanmar, dan 7 warga Nepal.
"Kami pada hari ini Direktorat Siber Polda Jawa Tengah melakukan serangkaian kegiatan penggeledahan dan penyitaan, atas perkara yang kami tangani kemarin. Ya, tentunya bagian hal tersebut akan dipergunakan dalam kepentingan penyidikan," ujar Himawan.
"Yang disita kurang lebih 117 item, ya. Baik itu barang bukti elektronik, ada CPU, monitor, kemudian barang-barang yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut," imbuhnya.
5 Karyawan Diperiksa
Himawan mengatakan, total ada 5 karyawan yang diperiksa hari ini. Dari 5 orang tersebut belum termasuk direktur perusahaan. Seluruhnya merupakan warga negara Indonesia.
"Ya, sementara baru karyawan, ya. Lima orang itu. Direkturnya sementara belum, ya. Sementara masih dalam proses penyidikan," ungkapnya.
Dikatakannya, perusahaan tersebut mulai beroperasi sejak tahun lalu. Berdasarkan hasil pemeriksaan para tersangka perusahaan tersebut beroperasi sejak awal di Solo Baru.
"Selama ini pengakuan dari tersangka, saksi-saksi yang kami periksa, mereka melakukan pekerjaan di sini," jelasnya.
Dalan kasus dugaan penipuan online dengan jaringan internasional ini, polisi mengamankan 38 tersangka terdiri atas Warga Ngara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA).
Menurut Himawan 38 orang pelaku memiliki peran yang berbeda mulai dari marketing, leader hingga model dalam menjalankan aksinya.
Adapun modus yang dilakukan para pelaku mulai menawarkan jasa investasi dengan membangun hubungan emosional bersama korban melalui aplikasi kencan, seperti Tinder.
"Di awal yang melakukan pendekatan adalah operator marketing. Mereka menggunakan foto perempuan, padahal sebenarnya laki-laki, hanya untuk menyamar dan berkenalan melalui aplikasi Tinder. Proses perkenalan ini cukup panjang karena tujuannya agar korban mau melakukan investasi, bukan sekadar diminta mengirim uang," kata Himawan, Jumat (22/5).
Usai menjalin komunikasi, para pelaku kemudian merayu korban agar tertarik berinvestasi. Jika korban mulai percaya, komunikasi diarahkan melalui WhatsApp untuk memperkuat hubungan emosional dan meningkatkan kepercayaan.
"Lewat WhatsApp, pelaku meyakinkan korban dengan mengajak video call. Saat video call, model ditampilkan sehingga seolah-olah benar," ungkapnya.