Polisi Tetapkan 4 Tersangka Kasus Dapur SPPG Bodong Catut Nama Wakil Kepala BGN
Kerugian yang diderita oleh sekitar 13 korban akibat perbuatan para pelaku mencapai angka Rp 1,96 miliar.
Yon Ramdan Nuryamin, Anwar Yusuf, Ali Nugraha, dan Oki Septian Pradana ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi karena melakukan penipuan dan penggelapan dengan modus membuka dapur SPPG.
Kerugian yang diderita oleh sekitar 13 korban akibat perbuatan para pelaku mencapai angka Rp 1,96 miliar.
"Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat telah melakukan pengungkapan perkara tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud Pasal 492 KUHP dan Pasal 486," kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan, di Polda Jabar pada Selasa (19/5).
Hendra menyebut pelaku melakukan aksinya dengan cara mengimingi korban dapat membuka portal titik koordinat dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dengan syarat mesti memberi uang senilai Rp 75 juta hingga Rp 150 juta.
Untuk dapat meyakinkan korbannya, pelaku memberi ID palsu yang seolah sudah disetujui oleh Badan Gizi Nasional (BGN).
"Untuk meyakinkan para korban tersebut, dia akan memberikan ID, ya, ID palsu, yang seolah-olah titik koordinat telah disetujui oleh Badan Gizi Nasional," ucap dia.
Mengaku Keponakan Wakil Kepala BGN
Dalam melakukan aksinya, sambung Hendra, para pelaku saling membagi peran dengan keuntungan yang berbeda-beda.
Tak hanya memberikan ID palsu, salah seorang pelaku yakni Anwar juga mengaku sebagai keponakan dari Wakil Kepala BGN, Irjen (Purn) Soni Sonjaya.
"Oki ini di mana adalah mengaku keponakannya Pak Soni ini, Pak Wakil BGN ini, ya," jelas dia.
Di lokasi yang sama, Dirreskrimum Polda Jabar, Kombes Ade Sapari, mengatakan polisi telah menyita sejumlah barang bukti dalam kasus itu di antaranya tangkapan layar percakapan di antara korban dan pelaku hingga bukti transfer.
Ade juga menambahkan, Yon Ramdan Nuryamin, Anwar Yusuf, dan Ali Nugraha telah diundang ke Polda Jabar dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
Sementara itu, pelaku Oki masih dicari oleh polisi. Akibat perbuatannya, para pelaku disangkakan Pasal 492 KUHPidana juncto Pasal 486 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 4 tahun.
"Terus sudah ditetapkan tersangka dan yang bersangkutan (Oki) sudah diterbitkan Daftar Pencarian Orang," ungkap dia.