Soal Dugaan Penganiayaan ART, Erin Wartia Sebut Tuduhan Terlalu Berlebihan
Erin Wartia, mantan istri Andre Taulany, dengan tegas menolak tuduhan penganiayaan terhadap mantan asisten rumah tangganya, Hera.
Erin Wartia, mantan istri Andre Taulany, menanggapi tuduhan terkait dugaan penganiayaan terhadap asisten rumah tangga (ART) bernama Herawati. Ia membantah keras tuduhan tersebut, dengan menyatakan bahwa kondisi fisik Herawati tidak menunjukkan adanya tanda-tanda kekerasan yang serius.
Pengacara Erin, Sunan Kalijaga, juga mencermati aktivitas Herawati yang masih aktif di media sosial. Ia berpendapat bahwa jika benar terjadi penganiayaan, seharusnya Herawati memerlukan perawatan medis yang intensif.
"Faktanya kami melihat dia, alhamdulillah dalam keadaan sehat, bisa bertemu teman-teman, bisa wawancara atau bisa datang ke mana-mana. Jadi saya rasa agak sedikit berlebihan kalau kasus ini seolah-olah sangat luar biasa," ujar Sunan Kalijaga di Senayan, Jakarta, pada hari Senin (18/5/2026).
Sunan Kalijaga menambahkan bahwa dalam hukum, penganiayaan memiliki tingkatan yang harus dibuktikan secara medis melalui visum. Ia merasa aneh ketika mendengar narasi tentang penyiksaan, sementara Herawati justru tampak bugar di depan kamera. Ery Kertanegara, pengacara lain yang juga membela Erin Wartia, melanjutkan bahwa tuduhan seperti dicakar atau dicekik memerlukan bukti fisik yang nyata dan tidak bisa hanya berdasarkan ucapan semata.
"Penganiayaan itu ada penganiayaan ringan, berat, bahkan penganiayaan yang dapat menimbulkan kematian. Segala sesuatu yang diterangkan, dinyatakan, harus dapat dibuktikan," katanya.
Erin Wartia merasa bahwa dirinya difitnah, karena bukti CCTV menunjukkan tidak adanya kontak fisik yang mengarah pada tindakan kekerasan. Ia menduga ada upaya untuk melebih-lebihkan cerita agar dirinya terlihat buruk di mata publik.
"Itu sangat keterlaluan dan itu kita harus bikin laporan, karena dia fitnah. Saya punya bukti yang valid atas fitnahan mereka," ungkap Erin Wartia.
Hukum tidak boleh berpihak
Sunan Kalijaga mengungkapkan keprihatinannya terhadap sikap Komisi III DPR RI yang tampak langsung menyimpulkan adanya trauma psikologis tanpa memberikan kesempatan untuk mendengar penjelasan dari pihaknya. Ia menegaskan pentingnya semua lembaga negara untuk bertindak secara objektif dan profesional dalam menyelesaikan konflik yang melibatkan warga negara.
Menurutnya, "Hukum tidak boleh berpihak. Hukum itu harus ada di tengah, hukum itu harus berkeadilan." Dalam pandangannya, sangat penting agar semua pihak yang terlibat dalam konflik tersebut, baik dari sisi korban maupun pelaku, dapat diperhatikan, didengar, dan diawasi secara adil. Hal ini demi tercapainya keadilan yang sesungguhnya dalam penegakan hukum.
Alat bukti yang sah
Erin Wartia bersama tim pengacaranya memutuskan untuk mengunjungi Gedung DPR RI setelah mengetahui adanya agenda Rapat Dengar Pendapat antara Komisi III dan Herawati.
Dalam kesempatan tersebut, Erin Wartia membawa sejumlah bukti yang dianggap relevan dengan permasalahan yang dihadapi.
"Di sini tentunya juga siap untuk hadir membawa semua alat bukti yang valid seperti CCTV dan bukti-bukti lain, untuk juga dapat didengar keterangannya seperti apa," kata Sunan Kalijaga.
Langkah ini diambil sebagai bentuk dukungan terhadap proses hukum yang sedang berlangsung. Dengan hadirnya bukti-bukti tersebut, diharapkan dapat memberikan kejelasan dan memperkuat posisi mereka dalam rapat tersebut. Erin Wartia berkomitmen untuk transparan dan kooperatif dalam memberikan informasi yang dibutuhkan oleh Komisi III, demi kepentingan keadilan dan penyelesaian masalah ini.