Kasus ART Lompat dari Kos di Benhil Jakpus, Polisi Tetapkan 3 Tersangka dan Dalami Dugaan TPPO
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menyatakan penetapan tersangka dilakukan setelah melalui proses penyidikan mendalam.
Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dua asisten rumah tangga (ART) yang melompat dari lantai empat sebuah rumah kos di kawasan Bendungan Hilir Jakarta Pusat pada 22 April 2026. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menyatakan penetapan tersangka dilakukan setelah melalui proses penyidikan mendalam.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial AV, T alias U, dan WA alias Y. Saat ini, seluruhnya telah ditahan di Mapolres Metro Jakarta Pusat.
“Penyidik bergerak secara profesional dan cepat. Tersangka T dan WA telah ditahan sejak 29 April 2026, sementara tersangka AV menyusul ditahan pada hari ini, 5 Mei 2026. Penahanan dilakukan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut,” ujar Kombes Pol Budi Hermanto dalam keterangannya, Rabu (06/05/2026).
Peran Tersangka
Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka AV diduga mempekerjakan salah satu korban berinisial D sejak November 2025 hingga April 2026. Sementara itu, tersangka T dan WA berperan dalam proses perekrutan korban sebagai pekerja rumah tangga.
Penyidik juga telah mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain dokumen milik korban, perangkat elektronik, rekaman DVR CCTV, serta hasil visum et repertum dan autopsi.
"Pihak kepolisian juga telah berkoordinasi dengan P3A (Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak) serta LPSK untuk memberikan pendampingan serta perlindungan maksimal bagi saksi korban," jelas Budi.
Pasal yang Dikenakan
Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal, yakni Pasal 446 KUHP, Pasal 455 KUHP, serta Pasal 76I juncto Pasal 88 Undang-Undang Perlindungan Anak.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan selektif dalam merekrut tenaga kerja, terutama agar tidak melibatkan anak di bawah umur.
"Kepolisian meminta warga segera melaporkan ke kantor polisi terdekat atau melalui Call Center 110 jika menemukan praktik-praktik yang mengarah pada eksploitasi manusia maupun TPPO di lingkungannya demi menjaga situasi Kamtibmas yang kondusif," tutup dia.
Kronologi Kejadian, Dugaan TPPO dan Eksploitasi Anak Didalami
Peristiwa tragis ini terjadi pada Rabu, 22 April 2026, sekitar pukul 23.00 WIB. Dua PRT diduga melompat dari lantai empat kamar kos di kawasan Bendungan Hilir.
Akibat kejadian tersebut, satu korban berinisial R meninggal dunia, sementara korban lainnya, D, mengalami luka serius berupa patah tangan.
Kedua korban sempat dilarikan ke RSAL Dr. Mintoharjo untuk mendapatkan penanganan medis. Namun, salah satu korban tidak berhasil diselamatkan.
Polisi saat ini masih mendalami latar belakang korban serta motif di balik peristiwa tersebut. Selain itu, penyidik juga menelusuri kemungkinan adanya tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan eksploitasi anak dalam kasus ini.