Keras! Rieke 'Oneng' Minta Majikan Penyiksa ART di Sunter Dipenjara, Tolak Restorative Justice
Kasus kekerasan terhadap ART tidak boleh diselesaikan melalui mekanisme restorative justice dan harus diproses pidana secara tegas.
Anggota Komisi XIII DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Rieke Diah Pitaloka atau Oneng, melontarkan kecaman keras atas dugaan penganiayaan terhadap asisten rumah tangga (ART) di kawasan Sunter, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Rieke menegaskan, kasus kekerasan terhadap ART tidak boleh diselesaikan melalui mekanisme restorative justice dan harus diproses pidana secara tegas.
"Ini kebangetan. Keluarga ngegebukin ART-nya. Lu pikir lu siapa? Emang kenapa kalau profesi ART? Kalau enggak butuh, pulangin ke keluarganya. Ngapain digebukin sampai kurus kering seperti itu?" kata Rieke dengan nada geram, seperti dikutip dari akun instagram riekediahp, Selasa (3/3).
Tidak Membuka Ruang Damai
Politikus yang dikenal publik lewat perannya sebagai Oneng itu bahkan secara terbuka meminta aparat kepolisian tidak membuka ruang damai dalam perkara tersebut. Menurutnya, kekerasan terhadap ART termasuk kategori tindak pidana yang dikecualikan dari penyelesaian melalui restorative justice.
"Tidak ada restorative justice untuk kasus seperti ini. Gunakan pidana berlapis. Jangan main-main," tegasnya.
Ancaman 10 Tahun Penjara
Rieke mendorong aparat menerapkan pasal berlapis, yakni Undang-Undang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) serta ketentuan dalam KUHP terbaru terkait penganiayaan. Ia menyebut ancaman hukuman dalam aturan tersebut bisa mencapai 10 tahun penjara.
"Sanksinya bisa sampai 10 tahun. Jangan dianggap enteng. Jangan melihat ini seolah-olah masalah sepele," kata dia.
Ia juga meminta polisi mengusut tuntas dugaan keterlibatan lebih dari satu orang dalam kasus tersebut.
Publik Geram
Kasus yang disorot terjadi pada Februari 2023. Korban berinisial SY (57) diduga mengalami kekerasan fisik di rumah majikannya di Sunter, Jakarta Utara. Rekaman video yang beredar di media sosial memperlihatkan korban dipukul dan ditendang, memicu kecaman luas.
Terduga pelaku diketahui berinisial HW (42). Namun, informasi yang berkembang menyebut kemungkinan adanya pelaku lain di dalam rumah tersebut. Hal ini pun didesak Rieke agar diusut menyeluruh.
"Jangan sampai pelaku nanti keluar dan terlihat seperti orang baik-baik, padahal di dalam menyiksa orang," katanya.
Desak Sahkan RUU PPRT
Di luar penegakan hukum, Rieke kembali menyoroti mandeknya pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) yang telah diperjuangkan lebih dari dua dekade di DPR.
Menurutnya, ketiadaan payung hukum khusus membuat kasus kekerasan terhadap ART terus berulang. Ia menilai negara harus hadir memberikan perlindungan yang jelas dan tegas bagi pekerja rumah tangga.
"Sudah lebih dari 22 tahun kami perjuangkan. Kasus seperti ini terus terjadi. Mau tidak mau RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga harus segera disahkan," ujarnya.
Rieke juga mengaitkan urgensi regulasi tersebut dengan perlindungan pekerja migran Indonesia di luar negeri. Tanpa regulasi kuat di dalam negeri, posisi tawar Indonesia dinilai lemah ketika menuntut negara lain melindungi pekerja rumah tangga asal Indonesia.