Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat menekankan pentingnya segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi undang-undang. Langkah ini dinilai krusial untuk melindungi masyarakat dari ancaman krisis ekonomi yang semakin nyata.
Menurut Lestari, gejolak ekonomi global, seperti dampak perang AS-Iran, mulai dirasakan di dalam negeri, khususnya oleh kelompok marginal. Pekerja rumah tangga termasuk dalam kategori rentan yang paling terdampak oleh dinamika ekonomi tersebut.
Pengesahan RUU PPRT merupakan bagian dari realisasi upaya membangun sistem perlindungan komprehensif. Sistem ini sangat dibutuhkan bagi kelompok marginal yang menjadi prioritas untuk mendapatkan perlindungan dari berbagai dampak krisis.
Advertisement
Advertisement
Lestari Moerdijat menyoroti bahwa kelompok rentan seperti pekerja rumah tangga harus mendapatkan prioritas perlindungan. Hal ini mengingat mereka paling rentan terhadap guncangan ekonomi global yang sedang terjadi.
Ia menegaskan bahwa pengesahan RUU PPRT yang telah lama tertunda menjadi solusi konkret. Solusi ini diharapkan dapat memberikan jaminan perlindungan yang menyeluruh bagi para pekerja rumah tangga.
Sebagai Anggota Komisi X DPR RI, Lestari berpendapat bahwa negara memiliki kewajiban untuk menyediakan perlindungan. Perlindungan ini harus mencakup kelompok masyarakat marginal yang mendominasi sektor pekerja rumah tangga.
Advertisement
Advertisement
Data dari Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT) menunjukkan angka kekerasan yang mengkhawatirkan. Sepanjang tahun 2021 hingga 2024, tercatat 3.308 laporan kasus kekerasan menimpa pekerja rumah tangga.
Angka yang tinggi ini harus memicu kepedulian bersama untuk segera bertindak. Tujuannya adalah mengatasi permasalahan ini dengan memberikan perlindungan yang menyeluruh dan efektif bagi pekerja rumah tangga.
Pembahasan RUU PPRT sendiri memiliki sejarah yang panjang, telah berlangsung selama 22 tahun. RUU ini pertama kali diajukan ke DPR dan masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) pada tahun 2004.
Advertisement
Lamanya proses pembahasan ini menunjukkan urgensi yang tak terbantahkan. Pengesahan RUU PPRT kini menjadi semakin mendesak untuk segera direalisasikan.
Advertisement
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad sebelumnya menyatakan bahwa DPR akan segera memulai rapat dengar pendapat umum (RDPU). RDPU ini terkait dengan RUU Ketenagakerjaan dan RUU PPRT.
DPR telah bersepakat untuk melibatkan secara penuh serikat buruh hingga asosiasi pengusaha dalam pembahasan kedua rancangan undang-undang tersebut. Keterlibatan ini diharapkan dapat menghasilkan regulasi yang komprehensif.
Lestari Moerdijat mendorong semua pihak untuk berperan aktif dalam menumbuhkan semangat solidaritas. Tujuannya adalah membangun sistem yang mampu melindungi setiap warga negara, termasuk pekerja rumah tangga.
Advertisement
Sumber: AntaraNews