Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) telah disetujui menjadi RUU usul inisiatif DPR RI, menandai langkah maju dalam penegasan perlindungan dan jaminan bagi asisten rumah tangga (ART). Persetujuan ini diambil dalam Rapat Paripurna Ke-16 DPR RI Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2025–2026 yang berlangsung di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis (12/3) lalu. Keputusan ini diambil setelah perwakilan tiap-tiap fraksi partai politik menyampaikan pandangannya, menegaskan komitmen legislatif terhadap isu penting ini.
Badan Legislasi (Baleg) DPR RI telah secara aktif mengumpulkan berbagai masukan dari beragam pihak terkait penyusunan RUU PPRT ini. Lebih dari 10 kali rapat telah digelar sejak DPR RI dilantik pada tahun 2024, melibatkan kementerian, lembaga, hingga organisasi aktivis. Proses ini bertujuan untuk menerapkan prinsip meaningful participation, memastikan semua suara terdengar dalam perumusan kebijakan yang krusial ini.
Berbagai usulan penting telah tercatat dari hasil Rapat Dengar Pendapat Umum tersebut, mencakup tuntutan akan upah layak, jaminan sosial, dan perlindungan menyeluruh bagi pekerja rumah tangga. Inisiatif ini diharapkan dapat menciptakan kerangka hukum yang kuat untuk melindungi hak-hak dasar para pekerja rumah tangga di Indonesia.
Advertisement
Advertisement
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menjadi salah satu kementerian yang sangat relevan dalam penyusunan RUU PPRT ini, mengusulkan sejumlah poin penting kepada Baleg DPR RI. Kemenaker mendorong agar RUU tersebut mengatur hak PRT untuk mendapatkan upah layak, waktu kerja dan istirahat yang jelas, serta hak cuti. Selain itu, mereka juga menekankan pentingnya perlindungan dari diskriminasi dan kekerasan, serta jaminan keselamatan kerja bagi PRT.
Kemenaker juga mengusulkan adanya pengaturan khusus yang mempertimbangkan karakteristik unik PRT dan keragaman pengguna jasa. Hal ini termasuk perlunya memperjelas dan menspesifikasi perjanjian kerja antara PRT dan pemberi kerja. Usulan ini bertujuan untuk menciptakan hubungan kerja yang lebih adil dan transparan bagi semua pihak.
Tidak hanya itu, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah turut menyampaikan usulan dalam RUU PPRT, dengan menyiapkan program Pendidikan Kecakapan Kerja dan Pendidikan Kecakapan Wirausaha. Program ini dirancang khusus untuk dimanfaatkan oleh calon PRT, membekali mereka dengan keterampilan yang relevan.
Advertisement
Advertisement
Kementerian Sosial (Kemensos) juga berperan aktif dalam partisipasi penyusunan RUU PPRT, mengusulkan agar kepala daerah melakukan pendataan real time bagi PRT yang bekerja. Pendataan ini dianggap krusial karena akan berdampak langsung pada pemberian bantuan sosial dari pemerintah kepada PRT.
Kemensos juga menegaskan pentingnya pengakuan PRT sebagai pekerja dalam RUU tersebut, agar mereka dapat masuk dalam skema jaminan sosial yang disediakan pemerintah. Pengakuan ini akan membuka akses PRT terhadap berbagai program perlindungan sosial yang selama ini mungkin sulit dijangkau.
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, meminta adanya kewajiban dari Perusahaan Penempatan Pekerja Rumah Tangga (P3RT) dan pemberi kerja untuk memastikan PRT mendapat perlindungan sosial. Peraturan tersebut menyatakan bahwa pekerja adalah penerima upah, tanpa membedakan antara pekerja formal maupun informal.
Advertisement
Senada dengan BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan mengusulkan agar PRT wajib masuk program perlindungan jaminan sosial dan kesehatan berdasarkan risiko pekerjaan. Mereka juga menekankan bahwa iuran BPJS perlu dibebankan kepada pemberi kerja, meskipun hubungan kerja PRT seringkali bersifat informal.
Advertisement
Dalam proses penyusunan RUU PPRT, Badan Legislasi DPR RI juga mengundang Kaukus Perempuan Politik Indonesia (KPPI) untuk menyampaikan usulannya. KPPI mendorong agar hak-hak PRT mencakup perlindungan dari kekerasan fisik, psikis, seksual, diskriminasi, serta akses terhadap air minum, makanan bergizi, akomodasi layak, dan jaminan sosial.
KPPI juga menekankan bahwa P3RT harus tunduk pada larangan praktik eksploitasi, seperti Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), kerja paksa, dan penipuan, dengan sanksi administratif dan pidana yang tegas. Hal ini bertujuan untuk memberantas praktik-praktik yang merugikan PRT.
Selain itu, KPPI mengusulkan mekanisme pengawasan dan pengaduan yang mudah diakses, melibatkan RT/RW, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), dan serikat pekerja, serta adanya laporan publik berkala. Untuk penyelesaian perselisihan, KPPI mengusulkan mediasi harus dilakukan secara tertulis dengan tenggat waktu yang jelas, dan jika gagal, dilanjutkan ke jalur hukum formal. Usulan ini bertujuan menciptakan sistem perlindungan PRT yang adil, transparan, dan responsif terhadap realitas sosial yang ada.
Advertisement
Sumber: AntaraNews