RUU PPRT: DPR Tegaskan Komitmen Lindungi Hak Pekerja Rumah Tangga dan Pemberi Kerja
DPR RI melalui Badan Legislasi (Baleg) menegaskan komitmennya dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) untuk melindungi hak PRT sekaligus pemberi kerja, memastikan hubungan yang profesional dan adil.
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Karmila Sari, menegaskan komitmen partainya untuk melindungi hak pekerja rumah tangga (PRT) sekaligus pemberi kerja melalui pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT).
Karmila Sari, yang juga Wakil Ketua Umum Pengurus Pusat Kesatuan Perempuan Partai Golkar (PP KPPG), menyatakan bahwa regulasi ini tidak hanya mengatur perlindungan bagi PRT, tetapi juga memberikan kepastian mengenai hak dan kewajiban pemberi kerja. Tujuannya adalah agar hubungan kerja dapat berjalan secara profesional dan adil, menciptakan ekosistem kerja yang seimbang bagi kedua belah pihak.
RUU PPRT ini telah disepakati oleh DPR RI melalui Baleg sebagai usul inisiatif DPR pada Maret 2026, dan keputusan tersebut kemudian disahkan dalam rapat paripurna pada 12 Maret 2026. Proses pembahasan RUU ini telah berlangsung lebih dari dua dekade, menunjukkan kompleksitas dan urgensinya.
Aspek Krusial Perlindungan dalam RUU PPRT
RUU PPRT mencakup berbagai aspek krusial yang bertujuan untuk menciptakan lingkungan kerja yang lebih adil dan terlindungi bagi PRT. Salah satu poin penting adalah pengaturan mekanisme pendidikan dan pelatihan vokasi bagi calon pekerja rumah tangga. Program pelatihan ini dapat diselenggarakan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun perusahaan penempatan PRT, memastikan PRT memiliki kualitas dan keahlian yang memadai.
Selain itu, DPR juga mengusulkan agar pekerja rumah tangga memperoleh jaminan sosial, baik jaminan kesehatan maupun jaminan ketenagakerjaan. Hal ini bertujuan agar mereka memiliki perlindungan yang setara dengan pekerja sektor lainnya, mengurangi kerentanan finansial dan kesehatan yang sering dihadapi PRT.
Karmila Sari menjelaskan bahwa RUU PPRT juga mencakup hak dan kewajiban pekerja, perlindungan hukum, serta mekanisme penyelesaian perselisihan antara pekerja rumah tangga dan pemberi kerja. Ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan jalur yang jelas jika terjadi masalah dalam hubungan kerja.
Pembahasan aturan ini dinilai harus dilakukan secara hati-hati dengan melibatkan berbagai pihak, mengingat panjangnya proses yang telah dilalui RUU ini. Komitmen untuk memastikan pembahasan yang komprehensif menjadi prioritas bagi DPR.
Urgensi Perlindungan PRT Perempuan dan Kepastian Hukum
Urgensi RUU PPRT semakin kuat mengingat mayoritas pekerja rumah tangga di Indonesia adalah perempuan. Dari sekitar 4,2 juta PRT yang ada, sekitar 84 persen di antaranya adalah perempuan. Kondisi ini membuat mereka rentan mengalami berbagai bentuk kekerasan, eksploitasi, hingga perlakuan tidak adil dalam hubungan kerja.
Selama ini, pekerjaan rumah tangga sering dipandang hanya sebagai “pekerjaan membantu” dalam relasi kekeluargaan, sehingga kerap tidak dianggap sebagai hubungan kerja profesional yang memerlukan perlindungan hukum. Pandangan ini berkontribusi pada minimnya perlindungan dan pengakuan terhadap hak-hak PRT.
Menurut Karmila, keberadaan undang-undang ini menjadi penting untuk memberikan kepastian hukum bagi kedua belah pihak, baik pekerja rumah tangga maupun pemberi kerja. Regulasi ini juga merupakan bagian dari mandat konstitusi yang menjamin hak setiap warga negara untuk mendapatkan perlakuan yang adil dalam hubungan kerja, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945.
Kontribusi Ekonomi dan Implikasi Global RUU PPRT
Pekerja rumah tangga juga memberikan kontribusi signifikan bagi perekonomian nasional. Data Bank Indonesia mencatat remitansi pekerja migran Indonesia pada 2024 mencapai sekitar 15,7 miliar dolar AS atau setara Rp253 triliun. Angka ini menunjukkan peran besar PRT dalam mendukung ekonomi negara.
Namun, kontribusi ekonomi yang besar tersebut dinilai belum diimbangi dengan perlindungan hukum yang memadai bagi para pekerja rumah tangga. Kehadiran UU PPRT di dalam negeri diharapkan dapat mengisi kekosongan hukum ini, memberikan pengakuan dan perlindungan yang layak.
Lebih jauh, regulasi ini juga dinilai dapat memperkuat perlindungan bagi pekerja rumah tangga migran Indonesia yang bekerja di luar negeri. Dengan adanya standar perlindungan yang jelas di dalam negeri, negara lain yang mempekerjakan PRT asal Indonesia diharapkan dapat mengikuti standar perlindungan yang sama, meningkatkan posisi tawar Indonesia dalam negosiasi perlindungan pekerja migran.
Sumber: AntaraNews