Dipimpin Dasco, DPR dan Pemerintah Sepakat RUU PPRT Disahkan Pada Rapat Paripurna Hari Ini
Dalam pandangan mini fraksi, seluruh fraksi menyatakan setuju terhadap RUU PPRT. Tidak ada satupun fraksi yang menolak.
DPR dan pemerintah menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang.
Seluruh fraksi DPR menyetujui RUU PPRT untuk disahkan. Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Pleno Baleg DPR RI pada Senin (20/4) malam. Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan, Wakil Ketua Baleg Ahmad Iman Sukri.
Dari pihak pemerintah diwakili oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, serta Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto dan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor.
Dalam pandangan mini fraksi, seluruh fraksi menyatakan setuju terhadap RUU PPRT. Tidak ada satupun fraksi yang menolak.
Selanjutnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menanyakan pada seluruh anggota dewan yang hadir menyepakati RUU PPRT disetujui untuk disahkan dalam rapat paripurna.
"Selanjutnya kami meminta persetujuan rapat apakah hasil pembahasan RUU tentang PPRT dapat diproses lebih lanjut sesuai proses perundang-undangan, dapat disetujui," tanya Dasco, dijawab setuju. Palu diketuk.
"Setuju," jawab anggota dewan yang hadir.
Rapat paripurna diagendakan digelar hari ini, Selasa (21/4). "Bahwa RUU PPRT akan diagendakan dalam rapat paripurna terdekat insyaallah besok," sambung Dasco Senin malam.
12 Materi Strategis RUU PPRT
Sebelumnya, Pemerintah menyerahkan secara formal Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) pada Senin (21/4/2026) hari ini. Panja menyelesaikan pembahasan DIM hingga tim perumus dan tim sinkronisasi, serta rapat pleno di hari yang sama. Hasil pembahasan di Panja, RUU PPRT memilki 12 bab dan memuat 37 Pasal.
Berikut 12 materi strategis RUU PPRT:
1. Mengenai pengaturan perlindungan pekerja yang berasaskan kekeluargaan, penghormatan hak asasi manusia, keadilan, kesejahteraan, dan kepastian hukum.
2. Perekrutan PRT (pekerja rumah tangga) dapat dilakukan secara langsung ataupun tidak langsung.
3. Setiap orang yang membantu pekerjaan pada lingkup pekerjaan rumah tangga yang berdasarkan adat, kekerabatan, kekeluargaan, pendidikan, atau keagamaan tidak termasuk sebagai PRT sebagaimana dalam Undang-Undang ini.
4. Perekrutan PRT secara tidak langsung yang dilakukan oleh P3RT (perusahaan penempatan pekerja rumah tangga) dapat dilakukan dengan perekrutan secara luring maupun secara daring.
5. Salah satu hak PRT yang diatur dalam RUU ini adalah PRT berhak mendapatkan jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan.
6. Calon PRT mendapatkan pendidikan dan pelatihan vokasi, baik dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun dari perusahaan penempatan PRT.
7. Pendidikan dan pelatihan vokasi bagi calon PRT.
8. Perusahaan penempatan PRT adalah badan usaha yang berbadan hukum dan wajib memiliki perizinan berusaha dari pemerintah pusat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
9. P3RT dilarang memotong upah dan sejenisnya.
10. Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan PRT dilaksanakan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah dengan memberdayakan RT/RW dalam rangka pencegahan terjadinya kekerasan terhadap PRT.
11. Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, setiap orang berusia di bawah 18 tahun atau sudah menikah yang bekerja atau pernah bekerja sebagai PRT sebelum Undang-Undang ini berlaku diberikan pengecualian dan tetap diakui haknya sebagai PRT.
12. Peraturan pelaksanaan paling lambat ditetapkan satu tahun sejak Undang-Undang PPRT berlaku.