UU PPRT Disahkan, Puan Serukan Stop Kekerasan terhadap Pekerja Rumah Tangga
DPR akhirnya mengesahkan UU PPRT setelah 22 tahun diperjuangkan, yang diharapkan dapat memberikan perlindungan hukum bagi para pekerja rumah tangga.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah resmi mengesahkan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) dalam rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPR RI, Puan Maharani, pada Selasa (21/4/2026). Puan menyatakan bahwa pengesahan UU ini menjadi tonggak sejarah setelah melalui perjuangan selama 22 tahun.
"Alhamdulillah setelah 22 tahun diperjuangkan, hari ini UU PPRT telah disahkan. Ini menjadi tonggak sejarah bagi teman-teman yang bekerja di sektor domestik," kata Puan. Ia menekankan bahwa negara harus memberikan perlindungan hukum kepada seluruh pekerja, termasuk pekerja rumah tangga (PRT) yang selama ini berada di sektor informal.
"Maka negara wajib memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap seluruh pekerja, termasuk Pekerja Rumah Tangga (PRT) yang selama ini masih berada dalam pekerja sektor informal," ujarnya. Menurut Puan, UU PPRT tidak hanya memberikan perlindungan, tetapi juga mengakui profesi PRT secara hukum serta mendorong perubahan hubungan kerja dari informal menjadi lebih formal dan profesional.
"UU PPRT memberikan pengakuan secara hukum atas jenis pekerjaan PRT," ungkapnya. Ia juga menambahkan bahwa hubungan antara pemberi kerja dan PRT tetap dapat dilandasi semangat kekeluargaan, namun harus berada dalam kerangka profesional yang dilindungi hukum.
"Dan lebih dari itu, UU PPRT diharapkan menjadi langkah bagi Negara untuk mengakhiri segala bentuk diskriminasi, eksploitasi dan kekerasan terhadap PRT, serta memastikan terwujudnya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia," jelas Puan. Ia juga menyoroti praktik jam kerja yang tidak terbatas yang sering dialami oleh PRT, menegaskan bahwa implementasi UU ini harus menjamin batas waktu kerja yang wajar, waktu istirahat, serta hak cuti.
"Negara tidak boleh menoleransi praktik kelelahan ekstrem yang mengancam keselamatan dan kesehatan PRT," tegasnya. Dengan adanya UU ini, diharapkan perlindungan bagi PRT dapat lebih maksimal dan hak-hak mereka dapat terjamin dengan baik.
Pemerintah Mewajibkan PRT untuk memiliki BPJS
Selain itu, Puan menekankan bahwa pemerintah harus memastikan pekerja rumah tangga (PRT) mendapatkan jaminan sosial untuk kesehatan dan ketenagakerjaan yang ditanggung oleh pemberi kerja sesuai dengan perjanjian kerja yang telah disepakati.
"Untuk itu, Pemerintah wajib memastikan PRT memiliki Jaminan Sosial Kesehatan dan Ketenagakerjaan yang ditanggung Pemberi Kerja berdasarkan Kesepakatan atau Perjanjian Kerja," paparnya.
Ia juga mengingatkan pentingnya agar formalisasi profesi PRT tidak menghilangkan hak keluarga mereka untuk menerima bantuan sosial. "
Pemerintah juga harus menyesuaikan data DTKS, Regsosek, dan P3KE agar formalisasi profesi PRT tidak serta-merta menggugurkan hak keluarga mereka atas Bantuan Sosial (Bansos) dari negara," tambahnya.
Lebih lanjut, Puan menegaskan bahwa Undang-Undang PPRT memberikan kepastian bagi pemberi kerja dan meningkatkan harkat serta martabat PRT. Dia juga meminta pemerintah dan perusahaan penempatan PRT untuk menyediakan pelatihan vokasi tanpa membebankan biaya kepada pekerja.
"Peningkatan kompetensi harus dipandang sebagai investasi negara untuk meningkatkan harkat, martabat, dan produktivitas PRT," ujarnya.
Ia menambahkan bahwa sangat penting untuk membangun kesadaran kolektif dalam menghapus stigma negatif terhadap profesi PRT. "PRT adalah pekerja profesional yang bermartabat, oleh karena itu pentingnya dibangun kesadaran kolektif untuk menghentikan stigma negatif terhadap pekerjaan PRT," lanjut Puan.
Penyelesaian Sengketa
Puan juga menekankan pentingnya menyelesaikan sengketa antara pekerja rumah tangga (PRT) dan pemberi kerja melalui proses yang berjenjang, yakni musyawarah dan mediasi di tingkat lokal. Pendekatan ini diharapkan dapat menjamin bahwa penyelesaian sengketa berlangsung dengan cepat, adil, dan tidak memberatkan biaya bagi kedua belah pihak.
Dalam pernyataannya, Puan menegaskan, "Hal ini diperlukan untuk memastikan penyelesaian sengketa yang cepat, adil, dan tidak membebani biaya bagi para pihak." Ia juga mengingatkan pemerintah agar segera menyusun peraturan turunan yang diperlukan agar pelaksanaan Undang-Undang PPRT dapat berjalan dengan baik.
"Setelah pengesahan, Pemerintah harus segera memastikan aturan pelaksana tidak terlambat demi kepastian pelindungan bagi PRT dan hubungan kerja yang proporsional di lingkup pekerjaan kerumahtangaan," tutupnya.