DPR Sahkan RUU PPRT Besok, Menaker Tegaskan Hak Asasi Pekerja Rumah Tangga
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyatakan pekerja rumah tangga sebagai warga negara memiliki hak dasar yang wajib dipenuhi oleh negara.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyatakan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) akan disahkan dalam rapat paripurna DPR pada Selasa (21/4/2026). Pernyataan itu disampaikan saat membuka rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama para pakar yang membahas RUU Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana, Senin (20/4/2026).
"Hari ini Bamus, besok di Paripurna Alhamdulillah Insya Allah disahkan Undang-Undang PPRT yang sudah lama kita tunggu juga," ujar Habiburokhman dalam rapat.
Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyatakan pekerja rumah tangga sebagai warga negara memiliki hak dasar yang wajib dipenuhi oleh negara. Menurutnya, negara dan masyarakat memiliki tanggung jawab untuk memperlakukan pekerja rumah tangga secara setara dengan warga negara lainnya, baik dari sisi hak maupun kewajiban.
Yassierli juga mengungkapkan bahwa jumlah pekerja rumah tangga di Indonesia saat ini diperkirakan mencapai lebih dari empat juta orang, sehingga perlindungan hukum menjadi kebutuhan mendesak.
“Pemerintah menyambut baik dan mendukung inisiasi Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga sebagai bentuk upaya untuk memberikan pelindungan kepada setiap warga negara Indonesia yang bekerja, termasuk pekerja rumah tangga,” kata Yassierli.
Jaminan Hak dari Sebelum hingga Sesudah Bekerja
Pemerintah, lanjut Yassierli, berkomitmen untuk memastikan pekerja rumah tangga diposisikan sebagai pekerja yang memiliki hak asasi sebagaimana pekerja pada umumnya.
Perlindungan tersebut mencakup seluruh aspek, mulai dari sebelum bekerja, selama bekerja, hingga setelah bekerja, termasuk mekanisme penyelesaian perselisihan serta pembinaan dan pengawasan.
“Pekerja rumah tangga harus mendapatkan jaminan upah yang layak, waktu kerja dan waktu istirahat, hak libur dan cuti, perlindungan dari diskriminasi, kekerasan seksual, serta jaminan keselamatan dan kesehatan kerja. Pemerintah sangat setuju memasukkan pekerja rumah tangga untuk memiliki status pekerja pada umumnya yang mendapatkan hak sesuai harkat dan martabat sebagai manusia,” pungkasnya.