DPR Sahkan UU PPRT, Ini Daftar Hak Pekerja Rumah Tangga
UU PPRT resmi disahkan DPR. Aturan ini mengatur hak pekerja rumah tangga, mulai dari upah, jam kerja, cuti, hingga jaminan sosial.
Dewan Perwakilan Rakyat resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi undang-undang.
Regulasi ini mengatur secara rinci berbagai hak yang dimiliki pekerja rumah tangga (PRT), termasuk soal upah, waktu kerja, hingga cuti.
Dalam ketentuan umum, upah PRT didefinisikan sebagai imbalan yang diterima dari pemberi kerja, baik dalam bentuk uang maupun bentuk lain sesuai kesepakatan atau perjanjian kerja.
Sementara itu, waktu kerja merujuk pada durasi pelaksanaan pekerjaan rumah tangga yang juga ditetapkan berdasarkan kesepakatan.
Aturan Upah, Jam Kerja, dan Cuti
Selain upah dan waktu kerja, undang-undang ini juga mengatur hak cuti bagi PRT.
Cuti diberikan sebagai hak untuk tidak bekerja dalam jangka waktu tertentu sesuai kesepakatan antara pekerja dan pemberi kerja.
Ketentuan ini menjadi bagian dari pengaturan dasar hubungan kerja antara PRT dan pemberi kerja yang sebelumnya belum diatur secara komprehensif dalam peraturan perundang-undangan.
Daftar Hak Pekerja Rumah Tangga
Hak-hak PRT lainnya diatur pada Pasal 15 ayat (1) draf UU PPRT.
- menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaan yang dianutnya;
- bekerja dengan Waktu Kerja yang manusiawi;
- mendapatkan waktu istirahat;
- mendapatkan Cuti sesuai dengan Kesepakatan atau Perjanjian Kerja;
- mendapatkan Upah sesuai dengan Kesepakatan atau Perjanjian Kerja;
- mendapatkan tunjangan hari raya keagamaan berupa uang sesuai dengan Kesepakatan atau Perjanjian Kerja;
- mendapatkan jaminan sosial kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan;
- mendapatkan jaminan sosial ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- mendapatkan bantuan sosial dari Pemerintah Pusat sesuai dengan ketentuan perundang undangan;
- mendapatkan makanan sehat;
- mendapatkan akomodasi yang layak bagi PRT penuh waktu;
- mengakhiri Hubungan Kerja apabila Pemberi Kerja tidak melaksanakan Kesepakatan atau Perjanjian Kerja;
- mendapatkan memberikan lingkungan kerja yang aman dan sehat; dan
- mendapatkan hak lainnya sesuai dengan Kesepakatan atau Perjanjian Kerja.
- Upah dan tunjangan hari raya keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dan huruf f diberikan sesuai dengan besaran dan waktu pembayaran yang telah disepakati atau sesuai dengan Perjanjian Kerja.