Komisi IV DPR RI menerima aspirasi petani tembakau Kabupaten Temanggung dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), Selasa (21/7/2026). Para petani menyampaikan kekhawatiran terhadap rancangan aturan turunan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang mengatur batas kadar nikotin dan tar.
Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Panggah Susanto mengatakan, rancangan aturan tersebut dikhawatirkan berdampak luas apabila tidak diimbangi kebijakan yang mempertimbangkan aspek ekonomi selain kesehatan.
Menurut dia, aturan turunan PP Nomor 28 Tahun 2024 juga mencakup penyeragaman bentuk dan warna kemasan, pembatasan kadar nikotin dan tar, serta larangan penggunaan bahan tambahan. Petani menilai ketentuan itu tidak hanya memengaruhi produk hasil tembakau, tetapi juga berpotensi berdampak pada seluruh rantai pasok pertembakauan.
Panggah menilai, jika tidak ditemukan jalan tengah, regulasi tersebut dapat menurunkan daya serap industri terhadap tembakau lokal yang memiliki karakteristik kadar nikotin khas.
"Akibatnya, penyerapan hasil panen petani tembakau dalam negeri berpotensi menurun. Jika kondisi ini terus berlanjut, akan terjadi penurunan penerimaan negara dan meningkatnya pengangguran, khususnya di sektor perkebunan tembakau," ujar Panggah.
Karena itu, Komisi IV DPR mendorong pemerintah mencari solusi agar kebijakan yang diterapkan tetap menjaga keberlangsungan sektor pertembakauan nasional.
Panggah mengatakan industri hasil tembakau memiliki kontribusi besar terhadap perekonomian nasional. Sektor ini menyumbang lebih dari Rp200 triliun per tahun melalui cukai hasil tembakau (CHT) dan menyerap sekitar enam juta tenaga kerja, termasuk di sektor distribusi dan usaha pendukung.
"Negara harus melihat posisi industri pertembakauan secara benar dan adil, sehingga tetap memberikan keseimbangan antara kepentingan kesehatan dan keberlanjutan ekonomi nasional," katanya.
Advertisement
Perlindungan Petani Tembakau
Anggota Komisi IV DPR RI Firman Soebagyo juga menilai negara perlu memberikan perlindungan kepada petani tembakau. Menurutnya, selama ini petani kerap menjadi pihak yang paling terdampak akibat kebijakan lintas kementerian yang belum selaras.
"Negara harus hadir. Jangan sampai petani tembakau dan masyarakat pertembakauan hanya menjadi sapi perah, sementara kebijakan dari Kementerian Kesehatan dan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan tidak melindungi mereka," ujar Firman.
Ia juga meminta pemerintah menyelaraskan kebijakan antarkementerian dalam penyusunan aturan kadar nikotin dan tar agar tidak membebani petani.
"Rancangan pembatasan kadar nikotin dan tar tidak sesuai dengan karakteristik tembakau Indonesia. Tembakau Temanggung misalnya memiliki kadar nikotin yang bisa mencapai 5 hingga 10 miligram. Kepastian regulasi menjadi kunci agar sektor pertembakauan nasional dapat terus berkembang," katanya.
Dalam RDPU tersebut, petani juga menyampaikan keberatan terhadap usulan batas maksimal kadar nikotin dan tar. Mereka menilai ketentuan tersebut sulit dipenuhi oleh tembakau lokal dan dikhawatirkan berdampak pada kesejahteraan petani serta keberlangsungan varietas khas Indonesia, seperti tembakau srintil.
Mereka juga menyoroti bahwa batas maksimal kadar nikotin dan tar sebenarnya telah diatur dalam Standar Nasional Indonesia (SNI), namun angka tersebut disebut belum diadopsi dalam rancangan kebijakan yang sedang disusun.