Mantan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq didakwa turut mengatur proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan serta menerima gratifikasi senilai Rp2,89 miliar.
Dakwaan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Kamis (23/7/2026).
Dalam surat dakwaan, jaksa menyebut Fadia diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi dengan mendirikan dan mengelola PT Raja Nusantara Berjaya (PT RNB). Perusahaan itu kemudian diduga diarahkan menjadi penyedia jasa dalam sejumlah proyek pengadaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.
Jaksa menjelaskan, perbuatan tersebut diduga dilakukan bersama Anggi Alfianto selaku pegawai administrasi PT RNB dan Siti Danikun Danikatun selaku Kepala Bagian Perekonomian Setda Kabupaten Pekalongan dalam kurun waktu Maret 2022 hingga Maret 2026.
"Dengan sengaja turut serta dalam pemborongan, pengadaan, atau persewaan yakni terdakwa turut serta dalam pengadaan dengan cara mendirikan dan mengelola PT Raja Nusantara Berjaya serta memerintahkan kepada beberapa kepala perangkat daerah dalam lingkup Pemerintah Kabupaten Pekalongan agar memenangkan PT RNB sebagai penyedia jasa," kata jaksa Agus saat membacakan dakwaan di hadapan majelis hakim yang dipimpin Rightmen MS Situmorang.
Menurut jaksa, PT RNB kemudian memenangkan sejumlah pengadaan tenaga kerja alih daya (outsourcing) serta pengadaan makanan dan minuman di RSUD Kabupaten Pekalongan pada tahun anggaran 2023 hingga 2026.
Padahal, sebagai Bupati Pekalongan, Fadia memiliki kewenangan menyelenggarakan dukungan pengadaan barang dan jasa pemerintah sekaligus mengawasi pelaksanaan proses pengadaan tersebut.
Atas perbuatannya, Fadia didakwa melanggar Pasal 12 huruf i Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto ketentuan dalam KUHP baru.
Didakwa Terima Gratifikasi Rp2,89 Miliar
Selain dugaan mengintervensi proyek pengadaan, Fadia juga didakwa menerima gratifikasi dari sejumlah kepala perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.
Jaksa menyebut penerimaan gratifikasi itu berlangsung dalam periode Juni 2021 hingga Maret 2026 dengan total mencapai Rp2.895.530.000.
"Terdakwa Fadia Arafiq baik langsung maupun tidak langsung telah menerima uang yang seluruhnya Rp2.895.530.000 dari para kepala perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya," ujar jaksa.
Menurut JPU, uang tersebut diterima Fadia karena jabatannya sebagai Bupati Pekalongan dan bertentangan dengan kewajiban penyelenggara negara yang bersih serta bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Atas dakwaan gratifikasi tersebut, Fadia dijerat Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.