Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Semarang mengizinkan Bupati Pekalongan non aktif, Fadia Arafiq menjalani pengobatan pekan depan. Izin itu diminta tim kuasa hukum saat sidang dakwaan, Kamis (23/7), terkait perkara suap dan gratifikasi yang menjeratnya.
Fadli Nasution, kuasa hukum Fadia menyebut kliennya mengidap sakit saraf kejepit. Dia memohon izin agar kliennua diperbolehkan berobat tanpa meminta pembantaran masa tahanan. Permohonan disampaikan pada awal persidangan.
"Kepada yang mulia majelis hakim, kami hendak melayangkan permohonan izin berobat bagi klien kami. Karena beliau ini ada penyakit syaraf kejepit," kata Fadli Nasution, salah satu perwakilan tim kuasa hukum Fadia saat sidang dakwaan di Tipikor Semarang, Kamis (23/7).
Mendengar permohonan tersebut, Ketua Majelis Hakim Tipikor Semarang, Dr Rightmen MS Situmorang, sempat menawarkan jadwal berobat lebih cepat, namun akhirnya memberi waktu pada Rabu pekan depan di luar agenda sidang.
"Bagaimana kalau izin berobatnya besok Jumat besok?," kata ketua hakim saat menawarkan jadwal berobat hari Jumat.
Pihak kuasa hukum menilai waktu yang ditawarkan terlalu singkat dan meminta penjadwalan pada pekan berikutnya.
"Apakah memungkinkan kalau izin berobat bagi klien kami dijadwalkan minggu depan?," selorohnya.
Rightmen kemudian menyetujui permohonan tersebut dan menetapkan jadwal berobat pada Rabu pekan depan, dengan catatan tidak mengganggu jadwal sidang yang telah ditetapkan.
"Jadwalnya berobat hari Rabu pekan depan. Kalau ada orang sakit kita langsung layani. Kita buat pengadilan ini senyaman mungkin," sebutnya.
Advertisement
Dua Dakwaan Fadia Arafiq
Dalam persidangan, jaksa dari KPK, Agus Subagya membacakan dakwaan terhadap Fadia Arafiq. Fadia didakwa dua perkara sekaligus: suap terkait proyek outsourcing pengadaan tenaga kerja dan gratifikasi pengadaan barang dan jasa proyek lingkungan di Pemerintah Kabupaten Pekalongan.
Selain Fadia, perkara ini turut menyeret rekanan bernama Andi Arfianto serta Siti Hanifakun yang menjabat sebagai Kepala Bagian Kantor Setda Pekalongan.
Jaksa menyebut lokasi perbuatan tersebar di sejumlah kantor dinas dan fasilitas pemerintahan, antara lain Pendopo Pekalongan; rumah dinas Bupati di Jalan Nyamuk, Kecamatan Kajen; Kantor Bupati Pekalongan; Kantor PT Raja Nusantara di Jalan Madukaran; Kantor DPTSP Pekalongan di Jalan Sindoro; Kantor Sekda; Kantor Satpol PP dan Damkar; Kantor Dishub; Kantor Dinsos; serta Kantor Camat Talun, atau setidaknya di lingkungan Pemkab Pekalongan.
Penuntut umum juga menguraikan adanya pengerjaan pemborongan atas nama PT Raja Nusantara dan pengadaan makan-minum RSUD, yang semestinya berada dalam pengawasan internal kepala daerah.
"Yang seharusnya terdakwa melakukan pengawasan internal pada Kabupaten Pekalongan," tuturnya.
Advertisement
Gratifikasi Rp2,5 Miliar
Pada uraian dakwaan, jaksa menyatakan terdakwa dinilai melanggar ketentuan sebagaimana pasal 75 tentang Perpes pengadaan barang dan jasa pemerintah. Perbuatan tersebut diancam pidana berdasarkan UU Tipikor Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 1 ditambah ketentuan dalam KUHP.
Jaksa juga menyebut Fadia merupakan Bupati Pekalongan yang dilantik dengan masa jabatan 2025–2030. Adapun dakwaan turut memuat kedudukannya selaku Bupati Pekalongan atau pegawai negeri sejak 2021–2026 di Kecamatan Kajen.
Dalam perkara ini, Fadia didakwa telah menerima uang seluruhnya Rp 2,5 miliar. Uang tersebut diduga diterima dari para perangkat daerah di Kabupaten Pekalongan yang berhubungan dengan jabatannya selaku Bupati Pekalongan.