Fadia Arafiq Tak Ajukan Eksepsi, Siap Lawan Pembuktian KPK di Persidangan

Tim kuasa hukum akan menguji seluruh tuduhan melalui pemeriksaan para saksi dihadirkan jaksa.

Danny Adriadhi Utama
Oleh Danny Adriadhi Utama - Reporter
Fadia Arafiq Tak Ajukan Eksepsi, Siap Lawan Pembuktian KPK di Persidangan
Sidang perdana Bupati nonaktif Kabupaten Pekalongan Fadia Arafiq di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis (23/7/2026). (merdeka.com/Danny Adriadhi Utama).

Bupati nonaktif Kabupaten Pekalongan Fadia Arafiq sepakat tidak mengajukan nota keberatan (eksepsi) usai menjalani sidang perdana. Alhasil, pekan depan persidangan akan mulai memilih langsung memasuki tahapan pembuktian di persidangan.

"Kami tidak mengajukan eksepsi, perlawanan, atau eksepsi karena kami mengerti tentang dakwaan itu. Sudah sesuai termasuk identitasnya, fokus mengadilinya juga sudah sesuai," kata Kuasa Hukum Fadia, Fadli Nasution usai sidang perdana di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis (23/7/2026).

Keputusan tidak mengajukan eksepsi bukan berarti kubu Fadia menerima seluruh isi dakwaan. Tim kuasa hukum akan menguji seluruh tuduhan melalui pemeriksaan para saksi dihadirkan jaksa.

"Artinya kami tidak juga pasrah. Kita lihat pembuktian dengan saksi-saksi," ujar Fadli.

Menurut Fadli, masih terdapat sejumlah hal dalam dakwaan harus dibuktikan penuntut umum selama proses persidangan berlangsung.

"Tadi Bu Fadia sudah mengerti isi dakwaan dan menurut beliau memang harus ada beberapa hal yang harus dibuktikan dalam persidangan terkait dengan saksi," ujar dia.

Dia menjelaskan, dakwaan KPK memuat dua perkara, yakni dugaan konflik kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa serta dugaan penerimaan gratifikasi.

"Dalam Pasal 12 huruf I itu beliau didakwa menerima Rp 4,9 miliar dan gratifikasi Rp 2,8 miliar. Setelah kami pelajari ada beberapa hal yang harus dibuktikan dalam persidangan ini terkait dengan keterangan saksi-saksi," kata Fadli.

Fadli akan bersikap kooperatif selama proses persidangan dan mengikuti seluruh agenda sidang.

"Bu Fadia akan bersikap kooperatif dan akan mengikuti persidangan dengan baik. Mohon doanya supaya persidangan berjalan lancar dan Bu Fadia bisa divonis dengan ringan," pungkasnya.

60 Saksi Dihadirkan Sidang Pembuktian Perkara

Jaksa Penuntut Umum dari KPK Agus Subagya menyatakan dalam sidang Fadia Arafiq pembuktian perkara akan dilakukan melalui pemeriksaan sekitar 60 saksi. Para saksi berasal dari sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), tenaga kerja outsourcing, hingga pihak-pihak berkaitan dengan dugaan penerimaan gratifikasi.

"Untuk pembuktian terkait pasal yang pertama, turut serta dalam pemborongan, saksinya ada dari dinas, ada juga dari tenaga outsourcing. Kemudian terkait gratifikasi juga ada. Itu kita jadikan saksi untuk pembuktian," kata Agus, Kamis (23/7/2026).

Selain itu, jaksa mengungkapkan dalam dakwaan juga terdapat dugaan tenaga kerja outsourcing fiktif akan dibuktikan di persidangan.

"Dalam dakwaan itu ada juga tenaga kerja outsourcing yang fiktif karena dia bekerja di tempat lain dan tidak bekerja di pemerintah daerah. Terkait jumlah berapa yang fiktif, berapa keuntungannya, apakah keuntungan itu sah atau tidak, nanti di sidang akan kita buktikan," ujar Agus.

Dalam sidang saksi, Jaksa KPK menyanggupi bahwa agenda sidang Fadia Arafiq akan digelar delapan kali. Mulai dari agenda keterangan saksi, penyertaan barang bukti hingga pembacaan tuntutan pidana.

Ketua majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang, Rightmen MS Situmorang mengatakan dengan sidang delapan kali diharapkan waktu digunakan tidak terbuang sia-sia.

"Nanti sehari dua saksi dan sidangnya seminggu dua kali. Sehingga kita agendakan delapan kali sidang. Kita gunakan waktu pembuktian dengan detail. Kalau pembuktian seminggu bisa lebih bagus karena tidak ada eksepsi," ujar dia.

Nantinya seluruh proses persidangan Fadia Arafiq nantinya akan dirancang senyaman mungkin. Diharapkan juga tanpa tekanan apapun.

"Supaya persidangan dapat dituntaskan tanpa berlarut-larut," kata Rightmen.

Sedangkan tim kuasa hukum terdakwa, Fadli Nasution telah mengajukan 23 saksi untuk memperingan tuntutan dan dakwaan terhadap kliennya. Adapun pihak saksi-saksi dari pihak kliennya akan dihadirkan dua kali seminggu. "Saksi meringankan sejumlah 23 saksi," kata Fadli.

Usai sidang, Fadia Arafiq berjanji akan berlaku kooperatif selama sidang di Tipikor Semarang. "Saya Insyallah akan bertindak kooperatif yang mulia. Saya akan berusaha tidak mempersulit," kata dia.

 

Rekomendasi