Fadia Arafiq Didakwa Atur Pengadaan Outsourcing dan Gratifikasi

Fadia memutuskan untuk melanjutkan sidang dengan tahap pembuktian.

Lia Harahap
Oleh Lia Harahap - Reporter
Fadia Arafiq Didakwa Atur Pengadaan Outsourcing dan Gratifikasi
Bupati non-aktif Pekalongan, Fadia Arafiq (Dok: Antara)

Sidang perdana Bupati non-aktif Pekalongan, Fadia Arafiq, digelar di Pengadilan Tipikor Semarang hari ini, Kamis (23/7/2026). Fadia sebelumnya menjadi tersangka dugaan korupsi terkait pengaturan proyek penyediaan tenaga alih daya atau outsourcing serta penerimaan gratifikasi selama periode 2021 hingga 2026, 

Jaksa membacakan dua kasus yang didakwakan pada Fadia. Pertama, memerintahkan beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) di Kabupaten Pekalongan untuk memastikan kemenangan PT Raja Nusantara Berjaya (RNB) dalam pengadaan tenaga alih daya. Perlu dicatat bahwa PT RNB adalah perusahaan yang didirikan oleh terdakwa, dan pengadaan tersebut berlangsung dari tahun 2022 hingga 2026.

"Terdakwa memerintahkan kepala OPD untuk memenangkan PT RNB dalam penyediaan tenaga alih daya dan penyediaan makanan minuman di RSUD Pekalongan," kat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Subagya.

Dalam dakwaan kedua, Fadia juga dituduh menerima gratifikasi dari beberapa kepala OPD dengan total nilai mencapai Rp 2,8 miliar.

Akibat perbuatannya, dia dijerat Pasal 12 huruf i dan Pasal 12B dari Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

Fadia Minta Sidang Dilanjut ke Pembuktian

Bupati non-aktif Pekalongan, Fadia Arafiq
Fadia Arafiq, Bupati Pekalongan yang tidak aktif (Dok: Antara)

Terkait dengan tuduhan yang diajukan, Fadia Arafiq menyatakan tidak akan mengajukan banding dan meminta persidangan dilanjutkan untuk tahap pembuktian.

 

Sebelum diketahui, pada tanggal 3 Maret 2026, KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap Bupati Fadia Arafiq, yang menjadi sorotan publik.

Langkah hukum ini diambil sehubungan dengan dugaan kasus korupsi yang melibatkan pengadaan tenaga alih daya di berbagai dinas di Kabupaten Pekalongan. Dalam konteks ini, Fadia Arafiq berkomitmen untuk menghadapi proses hukum yang sedang berjalan dan berharap agar semua bukti dapat dihadirkan di persidangan.

Rekomendasi