Oegroseno Buka Suara Pemanggilan Kortastipidkor soal Lahan Sepolwan

Mantan Wakapolri Komjen Pol (Purn) Oegroseno masih belum datang memenuhi undangan klarifikasi yang diajukan oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri.

Ady Anugrahadi
Oleh Ady Anugrahadi - Reporter
Oegroseno Buka Suara Pemanggilan Kortastipidkor soal Lahan Sepolwan
mantan wakapolri oegroseno. (merdeka.com)

Mantan Wakapolri Komjen Pol (Purn) Oegroseno belum memenuhi undangan klarifikasi yang diajukan oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri. Pemanggilan berkaitan dengan penyelidikan dugaan korupsi dalam pengadaan lahan Sepolwan.

Oegroseno mengaku masih memiliki aktivitas yang harus diutamakan dan saat ini sedang berusaha mengumpulkan dokumen-dokumen pendukung sebelum memberikan keterangan resmi.

"Ya, masih ada kegiatan saya yang tidak bisa ditinggalkan," saat dikonfirmasi pada Kamis (23/7/2026).

Oegroseno menegaskan sikap kooperatifnya dan berencana untuk memenuhi undangan klarifikasi yang akan dijadwalkan ulang pada minggu depan.

Oegroseno menyatakan penundaan kehadirannya ini dilakukan agar dia bisa membawa dokumen yang relevan dengan kebijakan pengadaan lahan yang berlangsung sekitar tahun 2011. "Saya masih cari data-data tahun 2011. Karena nanti masa datang ke situ nggak bawa data, kan nggak lucu," ujarnya, menekankan pentingnya membawa bukti yang diperlukan.

Dia menginformasikan bahwa pemberitahuan mengenai penundaan kehadirannya telah disampaikan kepada penyelidik Kortastipidkor Polri dan telah diterima dengan baik. "Sudah, sudah dikirim tadi, sudah diterima juga," kata Oegroseno, menambahkan bahwa komunikasi tersebut berjalan lancar.

Sebelumnya, Irjen Pol Totok Suharyanto selaku Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri mengklarifikasi adanya informasi mengenai pemanggilan Oegroseno. Ia menegaskan bahwa penyelidik tidak memanggil, melainkan mengirimkan undangan klarifikasi untuk meminta keterangan dari Oegroseno.

Ia menjelaskan, "Proses undangan klarifikasi kepada seseorang dimaksudkan untuk memperoleh keterangan, merupakan bagian dari cara penyelidikan itu sendiri. Jadi bukan pemanggilan, melainkan undangan klarifikasi untuk memperoleh keterangan yang diagendakan hari ini, Kamis, 23 Juli 2026," ungkapnya kepada wartawan pada hari yang sama.

Bantah Kriminalisasi

Totok menegaskan bahwa tidak ada upaya untuk melakukan kriminalisasi terhadap mantan Wakapolri Komjen Pol (Purn) Oegroseno dalam konteks penyelidikan yang menyangkut dugaan korupsi terkait pengadaan lahan untuk Sekolah Polisi Wanita (Sepolwan). Dia menjelaskan bahwa saat ini perkara tersebut masih dalam tahap penyelidikan, yang bertujuan untuk memastikan apakah terdapat tindak pidana korupsi yang terlibat di dalamnya.

“Tidak ada kriminalisasi sama sekali. Kortastipidkor Polri menjamin proses penyelidikan berjalan sesuai dengan koridor hukum,” kata Totok.

Dia menambahkan penyelidikan ini dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat (1) KUHAP, yang mengharuskan penyelidik untuk segera mengambil langkah-langkah penyelidikan setelah menerima laporan atau pengaduan yang diduga sebagai tindak pidana.

“Jadi, penyelidikan ini dimaksud untuk menentukan peristiwa ini merupakan tindak pidana korupsi atau bukan,” ujarnya.

Hal ini menunjukkan bahwa proses hukum berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku dan tidak terpengaruh oleh kepentingan tertentu.

Rekomendasi