Mantan Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Wakapolri), Komjen (Purn) Oegroseno, memenuhi undangan klarifikasi dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri pada Kamis (30/7/2026).
Menurut Liputan6.com, ia datang ke Gedung Bareskrim Polri untuk menjalani klarifikasi.
Sebelum memasuki gedung, Oegroseno sempat memberikan tanggapan singkat kepada wartawan yang menunggu di lokasi.
"Saya enggak tahu masalah apa yang diduga. Karena ada undangan klarifikasi, kan undangan kita harus pasti hadir. Iya kan. Saya cari-cari kaitan apa, kalau lihat undangannya katanya ada dugaan tindak pidana proses hibah tanah Sepolwan," kata dia.
Oegroseno tiba di Gedung Bareskrim Polri sekitar pukul 10.05 WIB.
Ia terlihat mengenakan seragam purnawirawan berwarna cream lengkap dengan topi serta tanda pangkat bintang tiga.
Kedatangannya turut didampingi sejumlah anggota dari Koalisi Nasional Perempuan Indonesia (KNPI).
Advertisement
Singgung Proses Hibah Tanah dan Mekanisme Internal
Dalam keterangannya, Oegroseno juga menyinggung pengadaan lahan pengganti untuk Sespim Polri pada 2011.
Menurutnya, jika ada dugaan pelanggaran terkait pengadaan tersebut di lingkungan Polri, prosesnya semestinya berangkat dari hasil pemeriksaan Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Polri, bukan hanya berdasarkan laporan informasi (LI).
"Kalau dugaan tindak pidana, kalau internal Polri, ya harusnya berangkatnya dari Irwasum memeriksa, biasanya gitu kan? BPK juga tidak ada temuan. BPK menilai Polri mulai 2011 pun WTP, Wajar Tanpa Pengecualian," kata dia.