Diperiksa 6 Jam, Oegroseno Beberkan Skema Hibah dan Lahan Sepolwan

Usai diperiksa 6 jam di Kortas Tipidkor, Oegroseno membeberkan mekanisme hibah dan pengadaan lahan Sepolwan, termasuk alokasi anggaran dan penolakan hadiah.

Rifqy Alief Abiyya
Oleh Rifqy Alief Abiyya - Reporter
Diperiksa 6 Jam, Oegroseno Beberkan Skema Hibah dan Lahan Sepolwan
Mantan Wakil Kepala Polri (Wakapolri) Komjen Pol. (Purn.) Oegroseno memenuhi undangan klarifikasi dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri terkait proses hibah dana dan pengadaan lahan Sekolah Polisi Wanita (Sepolwan). (Liputan6.com/Rifqy Alief Abiyya)

Oegroseno memenuhi undangan klarifikasi dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri terkait proses hibah dana dan pengadaan lahan Sekolah Polisi Wanita (Sepolwan), Kamis (30/7/2026). Pemeriksaan berlangsung sekitar enam jam.

Kuasa hukumnya, Yasena, menyampaikan kliennya mengikuti seluruh rangkaian pemeriksaan serta menanggapi pertanyaan penyidik dengan baik. Fokus klarifikasi meliputi mekanisme hibah lahan, permohonan hibah dana, hingga pengadaan lahan untuk pengembangan fasilitas pendidikan Polri.

Dalam keterangan kepada wartawan, Oegroseno menjelaskan proses hibah lahan Sepolwan kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dilakukan mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.

Pemeriksaan di Kortas Tipidkor: 17 Pertanyaan Terjawab

Menurut Yasena, penyidik mengajukan total 17 pertanyaan, sebagian di antaranya memiliki subpertanyaan.

"Pemeriksaan itu poinnya cuma ada 17 pertanyaan, tapi ada satu pertanyaan isinya beranak. Ada yang lima, ada enam, ada delapan. Nah, gitu. Ya, 17 pertanyaan saja," kata Yasena kepada wartawan, Kamis (30/7/2026).

Ia menegaskan Oegroseno menjawab seluruh pertanyaan secara lugas dan tenang. Pemeriksaan dimulai pukul 10.00 WIB dan berakhir pada 16.00 WIB.

Penjelasan Oegroseno soal Skema Hibah dan Permohonan Dana

Oegroseno menyebut penyerahan lahan Sepolwan kepada Pemprov DKI dilakukan melalui mekanisme hibah antarinstansi pemerintah, bukan tukar guling.

"Jadi kita tidak boleh tukar guling atau ruislag, enggak boleh, sesama instansi pemerintah. Itu yang sudah saya lakukan tentang hibah," kata Oegroseno.

Setelah proses hibah rampung, Oegroseno—saat itu menjabat Kepala Lembaga Pendidikan dan Pelatihan (Kalemdiklat) Polri—mengajukan permohonan hibah dana ke Pemprov DKI Jakarta dan mengakui penandatanganan surat permohonan tersebut dilakukan olehnya.

"Dengan rincian yang 51 atau 54 miliar, ya, itu untuk pembangunan sarana prasarana di Sempim Polri. Sespimpol Polri, ya, di Lembang," jelas dia.

Ia merinci sekitar Rp 44 miliar digunakan untuk perbaikan sarana dan fasilitas pendidikan di Sepolwan serta Lemdiklat Polri. Adapun Rp 25 miliar dialokasikan untuk pembelian lahan dalam rangka memperluas aset tanah negara di Sespim Polri, bukan untuk pembangunan gedung permanen. Anggaran juga mencakup pembangunan jembatan dengan mempertimbangkan kondisi kawasan yang rawan gempa.

Pembelian Lahan Sespim: Tambahan 1,3 Hektare dan Penolakan Hadiah

Pengadaan lahan Sespim Polri diusulkan oleh Kasespim saat itu, Surmana Yudi Yulistia, untuk memperluas aset tanah seluas 5 hektare dengan anggaran Rp 25 miliar.

Oegroseno menyebut proses pembicaraan antara panitia pengadaan tanah dan pemilik lahan menghasilkan luasan lebih besar dari rencana awal.

"Dengan pembicaraan antara panitia pengadaan tanah tadi, ya, dengan pemilik tanah, akhirnya kesepakatan mendapat tanah seluas 6,3 hektar. Jadi ada kelebihan tanah 1,3 hektar dari 5 hektar tadi," sambungnya.

Ia mengaku pemilik lahan sempat menawarkan uang Rp 1 miliar serta sebidang tanah 1.000 meter persegi sebagai bentuk terima kasih usai transaksi, namun ditolak.

"Setelah proses selesai, ya, saya katakan bahwa pemilik tanah datang kepada saya, 'Pak, kami akan berterima kasih memberikan uang 1 miliar kepada Pak Oegro.' Saya tolak, ya," jelas dia.

Menurutnya, tawaran tanah 1.000 meter persegi itu juga ditolak, dan kemudian diberikan pemilik lahan kepada Polri.

"Nah, tanah 1.000 meter saya tolak. Akhirnya oleh pemilik tanah, tanah tadi diberikan kepada Polri. Jadi mungkin tambahan 1,3 hektar tadi, salah satu 1.000-nya adalah pemberian dari pemilik tanah tadi," sambungnya.

Audit 15 Tahun, Ultimum Remedium, dan Peran Itwasum

Oegroseno menyayangkan proses hibah yang berlangsung sekitar 15 tahun lalu tidak pernah diaudit oleh Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Polri maupun Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Ia menyebut belum menemukan kesalahan administrasi dalam pengadaan lahan tersebut. Jika terdapat kekeliruan administratif, menurutnya, semestinya lebih dahulu ditangani oleh Itwasum Polri.

"Jadi pidana terakhir, ya. Jadi kalau bisa diselesaikan dengan administrasi negara atau perdata, baru terakhir tadi dengan pidana," ucapnya.

Oegroseno berharap Itwasum Polri mengambil peran, termasuk meninjau langsung lokasi, untuk memastikan peruntukan lahan saat ini.

Rekomendasi