Ahmad Gamal, Wakil Rektor yang membawahi bidang Perencanaan, Keuangan, dan Sumber Daya di Universitas Indonesia (UI), mengungkapkan informasi mengenai gaji yang diterima oleh para dosen dalam sidang lanjutan uji materi terkait Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
Sidang tersebut berlangsung pada hari Selasa, 21 Juli 2026, di Mahkamah Konstitusi (MK).
Ia menjelaskan bahwa tidak ada perbedaan perlakuan antara dosen yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) dan yang non-ASN.
"Secara prinsip kami menghargai equal opportunity, pendapatan dosen dan sistem remunerasi dosen dijalankan selama memenuhi fungsi profesional yang sama, dan perbedaan status kepegawaian bukan menjadi dasar pembedaan dari pengembangan karier akademik, dan implikasinya juga tidak menjadi konsideran dalam sistem remunerasi dosen kami," ungkap Ahmad di hadapan majelis hakim.
Walaupun ia mengakui adanya komponen yang sama dengan Universitas Gadjah Mada (UGM) dan institusi lainnya, Ahmad tidak merinci angka pasti mengenai gaji dosen di UI. Ia hanya menyebutkan bahwa gaji tersebut melebihi Upah Minimum Kota (UMK) di Kota Depok.
Untuk memberikan konteks, UMK Kota Depok pada tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp 5.522.662 per bulan.
"Data yang kami punya menunjukkan bahwa untuk mereka yang belum memiliki jabatan fungsional, jadi staf pengajar saja, Yang Mulia, saat ini di Universitas Indonesia rerata pendapatannya sudah 3 kali Upah Minimum Kota Depok. Lalu kemudian, mereka yang memiliki jabatan fungsional terendah, yaitu asisten ahli, saat ini take home pay-nya di 3,5 kali UMK Kota Depok. Yang memiliki jabatan fungsional lektor, pendapatan take home pay-nya 5 kali upah minimum Kabupaten Depok, Lektor Kepala 6 kali UMK, Guru Besar 9 kali UMK," jelas Ahmad lebih lanjut.
Setelah mendengarkan penjelasan tersebut, Hakim Konstitusi Saldi Isra meminta agar diberikan keterangan yang lebih rinci mengenai penghasilan para dosen di UI. "Nanti yang kali-kali dengan gaji Upah Minimum Kota Depok itu diserahkan ke kami juga," ujarnya.
Saldi menambahkan, "Biar kita lihat, sekaligus kalau bisa angkanya. Jadi, ini agak menghindari juga untuk menulis angka biar kami cepat mengerti. Biasanya kalau diterangkan angka itu Pak Warek, orang lebih cepat pahamnya ketimbang kali-kalinya," sambungnya.
Advertisement
Tuntut Upah Dosen
Pada Sidang Pemeriksaan Pendahuluan yang berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK) pada hari Senin, 26 Januari 2026, I Ketut Astawa dan Reytman Aruan, yang merupakan dosen tetap di Fakultas Hukum Universitas Singaperbangsa Karawang, mengajukan Permohonan dengan nomor 24/PUU-XXIV/2026.
Mereka merasa bahwa hak konstitusional mereka telah dilanggar akibat penerapan Pasal 54 ayat (1) UU Guru dan Dosen.
Menurut mereka, norma yang tercantum dalam pasal tersebut tidak memberikan pengakuan, jaminan, perlindungan, serta kepastian hukum yang adil, yang seharusnya diatur dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Selain itu, mereka juga menekankan pentingnya hak untuk hidup sejahtera yang diatur dalam Pasal 28H ayat (1) UUD 1945, yang seharusnya menjadi bagian dari perlindungan hak asasi manusia di Indonesia.