Gaji Dosen UGM Ternyata Capai Puluhan Juta

Rektor UGM, Ova Emilia, menjelaskan bahwa rata-rata pendapatan dosen setiap bulan bervariasi, mulai dari pengajar biasa hingga guru besar.

Putu Merta Surya Putra
Oleh Putu Merta Surya Putra - Reporter
Gaji Dosen UGM Ternyata Capai Puluhan Juta
<p>Ova Emilia pada Jumat 20 Mei 2022 terpilih sebagai Rektor Universitas Gadjah Mada atau Rektor UGM Yogyakarta periode 2022-2027. (www.ugm.ac.id)</p>

Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM), Ova Emilia, memberikan penjelasan terbuka mengenai gaji para dosen di institusinya. Hal ini diungkapkan dalam sidang lanjutan uji materi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen yang berlangsung pada Selasa, 21 Juli 2026, di Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam penjelasan yang disampaikan secara daring, Ova menyatakan bahwa dosen di UGM terdiri dari dua kategori, yaitu dosen tetap dan dosen tidak tetap, yang mencakup ASN dan non-ASN. Kedua kelompok ini memiliki jalur pengembangan karier (career path) yang sama dan kesempatan yang setara dalam hal pengembangan profesional.

Ova juga menguraikan bahwa sistem remunerasi di UGM terdiri dari tiga komponen, yaitu pay for person (P1) yang mencakup gaji pokok dan tunjangan melekat sesuai dengan status, pangkat, dan golongan, pay for position (P2) yang merupakan tunjangan berdasarkan jabatan dan tanggung jawab, serta pay for performance (P3) yang mencakup insentif dan benefit berdasarkan capaian kinerja.

"Secara singkat bahwa komponen penghasilan yang terdiri dari penggajian dan tunjangan itu ada 13 hal, mulai dari gaji pokok, berbagai tunjangan, sampai kepada insentif berbasis kinerja, tunjangan hari tua, dan secara ringkas kompensasi finansial dosen dibagi menjadi tiga hal," ungkapnya dalam persidangan.

Ia menambahkan bahwa gaji pokok dan tunjangan melekat merupakan bagian yang tetap, sedangkan tunjangan jabatan fungsional, tunjangan sertifikasi dosen, dan tunjangan kehormatan juga termasuk dalam komponen tersebut.

Lebih lanjut, Ova menjelaskan bahwa selain kompensasi yang bersifat tetap, dosen juga menerima berbagai komponen insentif, seperti insentif untuk penelitian, publikasi, dan kinerja. Selain itu, terdapat pula komponen penghasilan yang bersifat variabel, seperti honorarium untuk kelebihan beban mengajar, pembimbingan, atau pengujian, serta honorarium lainnya yang dapat diterima dosen.

UGM juga memaparkan rata-rata penghasilan dosen berdasarkan jenjang jabatan, mulai dari tenaga pengajar, asisten ahli, lektor, lektor kepala, hingga guru besar. Hal ini menunjukkan adanya perbedaan penghasilan yang signifikan antara masing-masing jenjang, yang mencerminkan tanggung jawab dan beban kerja yang berbeda.

Sumber pembiayaan untuk penghasilan dosen berasal dari tiga sumber, yaitu BPPPTNBH yang mencakup gaji, tunjangan melekat, serta gaji ke-13 dan ke-14. Selain itu, APBN juga berkontribusi untuk tunjangan fungsional, tunjangan sertifikasi dosen (serdos), dan tunjangan kehormatan, sementara universitas menyediakan dana untuk komponen penghasilan lainnya.

"Dan kalau kita lihat penghasilan dosen rata-rata per bulan untuk ASN ataupun non ASN itu sudah disetarakan untuk berbagai jenjang jabatan," jelas Ova.

Sebagai contoh, untuk tenaga pengajar, seorang ASN mendapatkan take home pay sekitar Rp 21.000.000, sedangkan untuk non-ASN, jumlahnya hampir serupa yaitu sekitar Rp 20.103.000.

"Asisten ahli ini Rp 25.000.000 di kedua ASN ataupun non ASN. Lektor Rp 33.000.000 sampai Rp 34.000.000,00 rata-rata. Lektor kepala ini antara Rp 38.000.000 sampai Rp 39.000.000. Sedangkan untuk guru besar ini antara Rp 45.000.000 hingga Rp 50.000.000 per bulan," sambungnya. Dengan demikian, terlihat jelas adanya kesetaraan dalam penghasilan antara ASN dan non-ASN pada jenjang yang sama.

Ova mengungkapkan bahwa besaran tunjangan fungsional dosen berdasarkan jabatan akademik ini masih sesuai dengan PP Nomor 65 Tahun 2007.

"Jadi, sudah hampir 19 tahun yang lalu tentang tunjangan dosen dengan besaran yang tidak mengalami kenaikan," jelasnya.

Dia menambahkan bahwa tunjangan untuk guru besar adalah Rp 1.350.000, lektor kepala Rp 900.000, lektor Rp 700.000, dan asisten ahli Rp 375.000.

Oleh karena itu, Ova mengusulkan tiga langkah untuk meningkatkan kesejahteraan dosen.

"Yang pertama adalah penambahan kuota untuk pelaksanaan sertifikasi dosen, bagi dosen yang belum memperoleh serdos. Yang kedua adalah peninjauan ulang besaran tunjangan fungsional dosen. Dan yang ketiga adalah peninjauan ulang untuk kenaikan gaji pokok dosen," tutupnya.

Tuntut Pembayaran Gaji Dosen

Pada Sidang Pemeriksaan Pendahuluan yang berlangsung di Mahkamah Konstitusi pada hari Senin, 26 Januari 2026, I Ketut Astawa dan Reytman Aruan, yang merupakan dosen tetap di Fakultas Hukum Universitas Singaperbangsa Karawang, mengajukan Permohonan dengan Nomor 24/PUU-XXIV/2026.

Mereka mengklaim bahwa hak konstitusional mereka telah dilanggar akibat penerapan Pasal 54 ayat (1) UU Guru dan Dosen, yang dianggap tidak memberikan pengakuan, jaminan, perlindungan, serta kepastian hukum yang adil.

Dalam permohonan tersebut, mereka merujuk pada Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang menjamin hak-hak tersebut. Selain itu, mereka juga menyoroti hak untuk hidup sejahtera yang diatur dalam Pasal 28H ayat (1) UUD 1945, yang seharusnya dilindungi oleh norma hukum yang berlaku.

Dengan demikian, mereka berharap agar Mahkamah Konstitusi dapat mempertimbangkan permohonan ini dengan serius dan memberikan keadilan yang seharusnya diterima oleh setiap warga negara.

Rekomendasi