Baleg DPR Setujui RUU PPRT Dibawa ke Paripurna, Perlindungan Pekerja Rumah Tangga Semakin Dekat
Badan Legislasi DPR telah menyetujui Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) untuk dibawa ke rapat paripurna, menandai langkah maju dalam perlindungan hak-hak pekerja rumah tangga.
Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia telah mengambil langkah signifikan dalam upaya perlindungan pekerja rumah tangga. Rapat pleno Baleg DPR yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) untuk dibawa ke rapat paripurna. Keputusan ini diambil setelah seluruh pembahasan RUU tersebut dinyatakan selesai.
Persetujuan tingkat pertama ini menjadi momentum penting bagi jutaan asisten rumah tangga di Indonesia yang selama ini belum memiliki regulasi komprehensif. RUU PPRT diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan jaminan perlindungan yang lebih kuat bagi mereka. Proses persetujuan ini berlangsung di kompleks parlemen, Jakarta, pada Senin (20/4), dengan rencana pengesahan di rapat paripurna pada Selasa (21/4).
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa persetujuan ini merupakan hasil dari konsensus setelah seluruh fraksi partai politik menyampaikan pandangan dan persetujuannya. Hal ini menunjukkan komitmen parlemen dalam menuntaskan regulasi yang sangat dibutuhkan ini, demi terciptanya keadilan bagi pekerja rumah tangga di seluruh Indonesia.
Proses Persetujuan Tingkat Pertama RUU PPRT
Pengambilan keputusan tingkat pertama RUU PPRT dilakukan setelah seluruh fraksi partai politik di DPR menyampaikan pandangan masing-masing dan menyatakan persetujuan mereka. Suasana rapat pleno di kompleks parlemen, Jakarta, pada Senin (20/4) menunjukkan adanya dukungan luas terhadap inisiatif ini.
Pemerintah turut hadir dalam rapat pleno Baleg DPR tersebut, diwakili oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto, serta Wakil Menteri Ketenagakerjaan. Kehadiran perwakilan pemerintah menunjukkan sinergi antara lembaga legislatif dan eksekutif dalam mendorong pengesahan RUU PPRT.
RUU PPRT sendiri merupakan inisiatif DPR RI yang telah melalui pembahasan panjang. Panitia Kerja (Panja) RUU ini berhasil menyelesaikan pembahasan yang mencakup 12 bab dan memuat 37 pasal.
Langkah Penting untuk Perlindungan Asisten Rumah Tangga
Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) disetujui menjadi inisiatif DPR RI pada Rapat Paripurna Ke-16 DPR RI Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2025–2026 di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (12/3). Persetujuan ini menegaskan perlindungan dan jaminan bagi asisten rumah tangga di Indonesia.
DPR RI menyatakan bahwa RUU PPRT sebagai RUU inisiatif DPR merupakan langkah penting untuk memperkuat perlindungan hukum bagi jutaan asisten rumah tangga di Indonesia. Selama ini, kelompok pekerja ini kerap kali rentan terhadap eksploitasi dan belum memiliki regulasi yang komprehensif untuk melindungi hak-hak mereka.
Dengan disetujuinya RUU PPRT, diharapkan akan ada kerangka hukum yang jelas mengenai hak dan kewajiban pekerja rumah tangga dan pemberi kerja. Ini mencakup aspek-aspek seperti jam kerja, upah layak, hak cuti, jaminan sosial, serta mekanisme penyelesaian sengketa, yang semuanya bertujuan untuk menciptakan lingkungan kerja yang adil dan manusiawi.
Sumber: AntaraNews