Baleg DPR Ungkap 12 Poin Penting dalam RUU PPRT, Jaminan Sosial hingga Pendidikan Vokasi
Badan Legislasi DPR RI membeberkan 12 poin krusial dalam Rancangan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) yang disepakati, menjanjikan perlindungan komprehensif.
Badan Legislasi (Baleg) DPR RI telah mengidentifikasi 12 poin materi krusial yang termuat dalam Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT). Poin-poin ini diharapkan dapat menjadi landasan hukum yang kuat untuk memberikan perlindungan komprehensif bagi para pekerja rumah tangga di Indonesia.
Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, menyampaikan bahwa pembahasan Panitia Kerja (Panja) RUU PPRT berlangsung secara konstruktif, menghasilkan rumusan norma yang solutif. Diskusi intensif tersebut bertujuan untuk menjawab berbagai permasalahan yang selama ini kerap dihadapi oleh pekerja rumah tangga di tanah air.
Kesepakatan atas materi-materi strategis ini dicapai setelah Panja RUU PPRT menelaah secara mendalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang diajukan. Secara keseluruhan, RUU PPRT kini terdiri dari 12 bab dan 37 pasal yang tersusun secara sistematis, mencerminkan upaya serius dalam penyusunan regulasi ini.
Penguatan Hak dan Perlindungan Pekerja Rumah Tangga
Salah satu fokus utama RUU PPRT adalah penguatan hak-hak dasar pekerja rumah tangga (PRT) melalui landasan filosofis yang kokoh. Undang-undang ini berasaskan kekeluargaan, penghormatan hak asasi manusia, keadilan, kesejahteraan, dan kepastian hukum, memastikan setiap PRT mendapatkan perlakuan yang layak dan adil.
RUU ini secara eksplisit mengatur hak PRT untuk memperoleh jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan, yang merupakan langkah signifikan dalam memberikan kepastian perlindungan. Selain itu, calon PRT juga berhak mendapatkan pendidikan dan pelatihan vokasi, baik dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun perusahaan penempatan PRT, guna meningkatkan kompetensi dan profesionalisme mereka.
Materi penting lainnya adalah pengaturan mengenai perekrutan PRT yang dapat dilakukan secara langsung maupun tidak langsung. Namun, RUU ini juga menegaskan bahwa pekerjaan rumah tangga yang berdasarkan adat, kekerabatan, kekeluargaan, pendidikan, atau keagamaan tidak termasuk sebagai PRT dalam lingkup undang-undang ini, memberikan batasan yang jelas.
Regulasi Perekrutan dan Peran Perusahaan Penempatan
RUU PPRT memberikan perhatian khusus pada mekanisme perekrutan PRT secara tidak langsung, yang dapat dilakukan oleh Perusahaan Penempatan Pekerja Rumah Tangga (P3RT). Perekrutan ini diizinkan baik secara luring maupun daring, mengakomodasi perkembangan teknologi dan kemudahan akses.
P3RT diwajibkan untuk berbadan hukum dan memiliki perizinan berusaha dari pemerintah pusat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, memastikan legalitas dan akuntabilitas. Regulasi ini juga secara tegas melarang P3RT untuk memotong upah atau sejenisnya dari PRT, melindungi hak finansial pekerja.
Pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan PRT akan dilaksanakan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Dalam pelaksanaannya, pemerintah akan memberdayakan peran RT/RW untuk mencegah terjadinya kekerasan terhadap PRT, menunjukkan pendekatan yang melibatkan komunitas.
Pengecualian dan Implementasi Aturan
RUU PPRT juga mempertimbangkan kondisi khusus bagi individu yang telah bekerja sebagai PRT sebelum undang-undang ini berlaku. Setiap orang yang berusia di bawah 18 tahun atau sudah menikah dan telah bekerja sebagai PRT akan diberikan pengecualian serta tetap diakui haknya sebagai PRT.
Ketentuan ini menunjukkan komitmen untuk melindungi hak-hak pekerja yang mungkin telah memulai pekerjaan mereka dalam kondisi yang belum terregulasi secara ketat. Hal ini juga memastikan bahwa tidak ada hak yang terabaikan akibat pemberlakuan undang-undang baru.
Untuk menjamin efektivitas implementasi, RUU PPRT mengamanatkan bahwa peraturan pelaksanaannya harus ditetapkan paling lambat satu tahun setelah undang-undang ini berlaku. Batas waktu ini penting untuk memastikan bahwa semua ketentuan dapat diimplementasikan dengan baik dan segera memberikan manfaat bagi PRT.
Secara keseluruhan, RUU PPRT yang telah disepakati ini memuat 12 bab dan 37 pasal, setelah pembahasan intensif terhadap 409 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang diajukan pemerintah. Komposisi DIM tersebut meliputi 23 DIM tetap, 55 DIM redaksional, 23 DIM substansi baru, dan 100 DIM yang dihapus, menunjukkan proses legislasi yang cermat.
Berikut adalah 12 poin penting yang termuat dalam RUU PPRT:
Sumber: AntaraNews