Sindikasi dan AJI Ungkap Kerentanan Pekerja Kreatif dan Jurnalis di Indonesia
Lembaga Sindikasi dan AJI menyoroti kerentanan pekerja kreatif dan jurnalis yang menghadapi risiko tinggi, minim perlindungan sosial, upah rendah, hingga ancaman kekerasan, mendorong urgensi berserikat.
Lembaga Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif untuk Demokrasi (Sindikasi) baru-baru ini menyoroti kondisi kerentanan pekerja kreatif dan jurnalis di Indonesia. Mereka mengungkapkan bahwa para pekerja ini menghadapi risiko tinggi dalam pekerjaan mereka. Banyak yang tidak mendapatkan jaminan perlindungan sosial yang memadai, termasuk kontrak kerja yang jelas dari perusahaan.
Menurut Dewan Pengurus Nasional Sindikasi, Mia Rosmiati, pekerja kreatif dan jurnalis seringkali hanya memiliki kontrak pendek dengan upah yang rendah. Hal ini membuat mereka mudah di-PHK tanpa pesangon yang sesuai, bahkan jam kerja mereka tidak menentu sehingga rentan terhadap masalah kesehatan.
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Makassar, melalui ketuanya Sahrul Ramadan, juga menguatkan temuan ini dengan mencatat 89 kasus kekerasan dan intimidasi terhadap jurnalis di Indonesia. Sebanyak 23 kasus di antaranya terjadi di Sulawesi Selatan, menunjukkan betapa seriusnya ancaman yang dihadapi profesi ini.
Tantangan Perlindungan Sosial dan Kontrak Kerja
Sindikasi secara konsisten mengadvokasi berbagai persoalan terkait jaminan perlindungan kesejahteraan pekerja kreatif maupun pekerja media. Namun, upaya ini sering terhambat oleh pemberi kerja yang tidak kooperatif dalam menanggapi keluhan pekerja. Banyak perusahaan enggan memenuhi hak-hak dasar para pekerjanya.
Mia Rosmiati dari Sindikasi menambahkan bahwa tidak semua pekerja kreatif berani melaporkan masalah yang mereka alami atau memprotes pemberi kerja. Ketakutan akan pemecatan menjadi alasan utama, meskipun negara telah mengatur hak-hak mereka melalui peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Oleh karena itu, Sindikasi aktif mendorong para pekerja untuk bergabung dalam serikat guna memperjuangkan hak-hak mereka secara kolektif. Kampanye kesadaran untuk berserikat terus digalakkan bersama organisasi serikat dan masyarakat sipil demi menciptakan lingkungan kerja yang lebih adil.
Kekerasan dan Upah Rendah di Industri Media
Sahrul Ramadan dari AJI Makassar mengungkapkan bahwa insentif untuk karya jurnalistik di beberapa media besar masih sangat rendah, bahkan ada yang hanya Rp7.000 per berita. Kondisi ini sangat ironis mengingat tuntutan profesionalisme dan risiko pekerjaan yang tinggi bagi jurnalis.
Selain upah yang minim, banyak jurnalis juga tidak mendapatkan kontrak kerja yang jelas, termasuk jaminan perlindungan kesehatan dan ketenagakerjaan dari BPJS. Situasi ini menempatkan mereka dalam posisi yang sangat rentan tanpa kepastian finansial maupun kesehatan.
Menanggapi permasalahan ini, AJI Makassar berupaya menciptakan media alternatif sebagai solusi bagi jurnalis untuk mendapatkan upah yang layak sesuai kualitas karya mereka. Pembentukan serikat pekerja media juga sedang dirancang untuk menindaklanjuti berbagai persoalan yang dihadapi jurnalis di lapangan.
Aspek Hukum dan Ancaman Teknologi
Perwakilan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers Makassar, Sukrianto, mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan perubahannya dalam Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 6 Tahun 2023 telah mengatur hak dan kewajiban pekerja serta perusahaan. Namun, sering terjadi ketimpangan antara jam kerja dan upah yang diterima.
Sukrianto menekankan pentingnya upaya bersama untuk menyadarkan perusahaan bahwa karya seni dan jurnalistik memiliki nilai yang tinggi dan harus dihargai. Hal ini diperlukan untuk mengatasi ketidaksesuaian antara ekspektasi dan realitas yang diterima oleh pekerja.
Tantangan lain muncul seiring perkembangan teknologi, seperti Artificial Intelligence (AI), yang dapat menjadi ancaman atau peluang bagi pekerja industri kreatif dan jurnalis. Selain itu, pekerja media rentan diskriminasi jika konten mereka mengkritik, terutama karena belum adanya Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) ataupun Komisi Perlindungan Data Pribadi (PDP) yang efektif.
Sumber: AntaraNews