Iwakum Desak Negara Pastikan Keselamatan Jurnalis Indonesia yang Ditahan Zionis Israel
Empat jurnalis Indonesia saat ini ditahan oleh Israel ketika sedang dalam misi kemanusiaan menuju Gaza.
Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) mengecam tindakan intersepsi dan penahanan terhadap empat jurnalis Indonesia yang dilakukan oleh tentara Zionis Israel. Iwakum mendesak, pemerintah memastikan keselamatan keempat jurnalis yang sedang menjalankan tugas jurnalistik dan kemanusian tersebut.
Ketua Umum Iwakum Irfan Kamil mencatat ada empat jurnalis, yakni jurnalis Republika, Bambang Noroyono alias Abeng dan Thoudy Badai Rifan, jurnalis Inews Rahendro Herubowo, serta seorang jurnalis Tempo Andre Prasetyo bersama enam warga negara Indonesia lainnya yang tergabung dalam misi kemanusiaan Global Sumud Flotilla 2.0 menuju Gaza dilaporkan disergap angkatan laut Israel di perairan internasional sekitar 250 mil dari Gaza. Diketahui, mereka saat ini dalam status ditahan.
"Tindakan intersep dan penahanan terhadap wartawan yang sedang melakukan peliputan mencederai prinsip kebebasan pers dan menimbulkan kekhawatiran serius terhadap keselamatan jurnalis di wilayah konflik," kata Kamil seperti dikutip dari siaran pers, Selasa (19/5/2026).
Keselamatan Jurnalis Harus Dihormati
Kamil menegaskan, apa pun dinamika konflik dan kepentingan politik yang berlangsung, keselamatan jurnalis harus tetap dihormati sebagai prinsip universal.
Dia menilai, tugas jurnalis adalah untuk hadir di lapangan untuk menjalankan fungsi publik, menyampaikan fakta dan informasi kepada masyarakat dunia.
"Karena itu, tindakan intersepsi dan penahanan terhadap wartawan yang sedang bertugas patut disesalkan dan tidak boleh dipandang sebagai hal biasa," catat Kamil.
"Apalagi jika berujung pada pembatasan kebebasan bergerak, intimidasi, atau ancaman terhadap keselamatan mereka,” imbuh dia.
Menurut Kamil, dalam berbagai instrumen hukum humaniter internasional, jurnalis sipil yang menjalankan tugas peliputan di wilayah konflik semestinya memperoleh perlindungan. Untuk itu, Iwakum memandang penting adanya transparansi mengenai kondisi Bambang Noroyono, Thoudy Badai Rifan, Rahendro Herubowo, dan Andre Prasetyo, termasuk kepastian akses komunikasi dan perlindungan hak-haknya.
“Di tengah konflik dan krisis kemanusiaan, justru kehadiran jurnalis menjadi sangat penting agar dunia mengetahui apa yang sesungguhnya terjadi,” ujar Kamil.
Desak Pemerintah Bergerak Cepat
Iwakum pun mendesak pemerintah Indonesia, khususnya Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) bergerak cepat memastikan keselamatan ketiga jurnalis tersebut dan memberikan perlindungan maksimal terhadap warga negara Indonesia yang sedang menjalankan tugas jurnalistik maupun misi kemanusiaan di luar negeri.
Senada, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Iwakum Ponco Sulaksono, menilai insiden tersebut harus menjadi perhatian serius komunitas pers nasional maupun internasional. Ditegaskan, risiko tinggi dalam peliputan wilayah konflik tidak boleh dijadikan alasan untuk menghalangi fungsi pers.
“Keselamatan jurnalis harus menjadi prioritas dan dijamin oleh semua pihak. Dalam situasi konflik sekalipun, dunia membutuhkan informasi yang independen, akurat, dan dapat dipercaya,” kata Ponco.
Ponco menambahkan, komunitas pers Indonesia perlu menunjukkan solidaritas terhadap jurnalis yang menghadapi ancaman saat menjalankan tugas di medan konflik. Menurutnya, perlindungan terhadap wartawan bukan hanya menyangkut profesi, tetapi juga hak publik untuk memperoleh informasi.
“Ketika jurnalis mengalami ancaman atau hambatan dalam menjalankan tugasnya, yang sesungguhnya ikut dirugikan adalah publik. Karena itu, kami berharap ada langkah diplomatik yang cepat, transparan, dan terukur untuk memastikan kondisi kedua jurnalis tersebut serta mengupayakan keselamatan mereka,” ujar Ponco.